Kuasa Hukum Korban Penyebaran Konten Porno Pakai AI, Minta Polisi Tahan Chiko Usai Pemeriksaan Hari Ini

Menurut kuasa hukum, penahanan Chiko perlu dilakukan demi memenuhi rasa keadilan korban video deepfake porno buatannya.

Danny Adriadhi Utama
Oleh Danny Adriadhi Utama - Reporter
Kuasa Hukum Korban Penyebaran Konten Porno Pakai AI, Minta Polisi Tahan Chiko Usai Pemeriksaan Hari Ini
Kuasa Hukum Korban Penyebaran Konten Porno Pakai AI, Minta Polisi Tahan Chiko Usai Pemeriksaan Hari Ini (Merdeka.com)

Bagas Wahyu Jati, Kuasa Hukum Korban penyebaran konten porno melalui aplikasi kecerdasan buatan (AI), meminta polisi untuk segera menahan tersangka Chiko Radityatama Agung Putra.

Bagas menyebut, penahanan tersangka diperlukan demi memenuhi rasa keadilan bagi korban.

"Kami minta penyidik usai pemanggilan untuk menggali keterangan lanjutan besok kamis, langsung ditahan. Agar segera P21 berkas komplit, dilimpahkan ke kejaksaan, kemudian berkas dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan agar para korban segera mendapatkan keadilan," kata Bagas kepada wartawan, Rabu (12/11).

Ia berharap, pada pemeriksaan yang akan digelar hari ini, Kamis (13/11), Chiko mau mengakui perbuatannya dan bertanggung jawab atas itu.

“Kita tunggu apakah Chiko ditahan usai diperiksa atau tidak, itu kewenangan penyidik,” ungkapnya.

Dijerat UU Pornografi dan UU ITE

Alumni SMA di Semarang edit video porno
Alumni SMA di Semarang edit video porno Danny Adriadhi Utama

Bagas menilai pasal yang menjerat Chiko sudah tepat. Ia dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang (UU) Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di mana ancaman hukuman 6-12 tahun penjara serta denda Rp12 milliar.

"Melihat ancaman pidana 12 tahun penjara maka menurut hemat kita dan harapan kita, Chiko ditahan,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Polda Jateng kini telah menaikan status Chiko Radityatama Agung Putra sebagai tersangka dalam kasus rekayasa konten porno berbasis aplikasi kecerdasan buatan (AI) yang menyeret SMAN 11 Semarang. Penetapan tersangka setelah penyidik memeriksa 11 keterangan saksi.

Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Jawa Tengah, tengah melengkapi berkas untuk pemanggilan tersangka.

Rekomendasi