Kasus Mahasiswa Undip Edit Konten Porno Pakai AI, Polisi Masih Periksa Saksi dan Belum Ada Tersangka
Penyidik saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor).
Penyidikan kasus penyebaran konten porno berbasis kecerdasan buatan (AI) yang menyeret nama mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip), Chiko Radityatama Agung Putra, terus bergulir. Hingga kini, Polda Jawa Tengah telah memeriksa 11 saksi untuk dimintai keterangan. Namun, penetapan tersangka belum juga dilakukan.
“Masih pemeriksaan terhadap ahli, baik dari ahli labfor, ahli sosiologi hukum, maupun dari ahli pidana,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Kamis (6/11).
Menurut Artanto, penyidik saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor). Sejumlah barang bukti telah disita, termasuk telepon genggam milik Chiko.
“Jadi saat ini masih berproses pengumpulan data-data barang bukti untuk proses penyidikan. Kalau sudah ada hasil dan kecukupan hukum bahwa pelaku itu Chiko benar melakukan tindak pidana, baru dilakukan penetapan tersangka atau gelar perkara,” ungkapnya.
Penyidik Berhati-hati karena Menyangkut Anak di Bawah Umur
Artanto menegaskan, penyidik berhati-hati dalam menangani perkara ini karena menyangkut perlindungan anak di bawah umur yang terseret dalam unsur pornografi.
“Ini ada kaitannya dengan sebuah unsur pornografi, berkaitan dengan perlindungan terhadap anak, berkaitan dengan masalah psikologi bagi korban,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum para korban, Bagas Wahyu Jati, menyebut jumlah korban rekayasa konten porno AI terus bertambah. Dari semula 15 orang, kini meningkat menjadi 18 orang. Ia mendesak penyidik Polda Jateng segera menetapkan Chiko sebagai tersangka.
“Kami berharap kasus ini bisa segera tuntas dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal. Ini penting sebagai pembelajaran agar teknologi AI tidak disalahgunakan untuk merugikan orang lain,” tegas Bagas.