PN Semarang Gelar Sidang Tertutup Kasus Pornografi Gunakan Deepfake, Terdakwa Chiko Terancam 9 Tahun Penjara

Dari hasil penyidikan, tercatat terdapat lima orang korban yang tersebar di beberapa daerah.

Danny Adriadhi Utama
Oleh Danny Adriadhi Utama - Reporter
PN Semarang Gelar Sidang Tertutup Kasus Pornografi Gunakan Deepfake, Terdakwa Chiko Terancam 9 Tahun Penjara
PN Semarang Gelar Sidang Tertutup Kasus Pornografi Gunakan Deepfake, Terdakwa Chiko Terancam 9 Tahun Penjara (Merdeka.com)

Chiko Radityatama Agung, terdakwa kasus pornografi yang menggunakan rekayasa kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), mulai menjalani sidang perdana di ruang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Kamis (22/1).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Panji Sudrajat mengatakan terdakwa terbukti menyebarkan video tidak senonoh dalam kemasan deepfake AI yang menampilkan wajah guru dan teman-temannya di SMAN 11 Semarang. Dari hasil penyidikan, tercatat terdapat lima orang korban yang tersebar di beberapa daerah.

Terkait pasal dakwaan, jaksa menggunakan Undang-Undang terbaru, yakni Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ancaman pidananya paling singkat tiga bulan dan paling lama sembilan tahun. Dakwaan ini kami ajukan secara alternatif," ungkapnya.

Selain menggunakan KUHP terbaru, jaksa juga menerapkan dakwaan alternatif dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang masih berlaku untuk perbuatan yang berlangsung sebelum tahun 2026.

"Karena perbuatan dilakukan pada 2025, maka kami juga memasukkan undang-undang lama, yaitu UU ITE, sebagai dakwaan alternatif," ujarnya.

Untuk proses hukum terhadap terdakwa tetap berjalan. Agenda sidang selanjutnya digelar pekan depan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

"Minggu depan agendanya pemeriksaan saksi," pungkasnya.

Rekomendasi