Peran Dua WNI di Kasus Penipuan Berkedok 'Polisi Distrik Wuchang'
Kedua diketahui berinisial YD dan S, bekerja di rumah mewah yang disulap sebagai markas penipuan
Polisi masih mendalami kasus dugaan penipuan online berkedok Kepolisian Cabang Distrik Wuchang. Sejauh ini, dipastikan tidak ada kerlibatan WNI dalam jaringan penipuan tersebut.
Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly. Dia mengatakan, dua orang WNI yang ikut diamankan, hanya dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga.
Kedua diketahui berinisial YD dan S, bekerja di rumah mewah yang disulap sebagai markas penipuan di Jalan Pertanian Raya, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
"Belum terindikasi adanya keterlibatan 2 orang WNI dalam kasus penipuan tersebut karena mereka berdua hanya sebagai ART (asisten rumah tangga)," kata Nicolas dalam keterangannya, Senin (4/8).
Lebih lanjut, Nicolas mengatakan, saat ini juga belum ditemukan adanya warga negara Indonesia yang menjadi korban penipuan.
"Belum ada korban dari WNI yang melapor ke pihak Polri atas tindakan penipuan online dari ke-11 WNA asal China tersebut," terang dia.
Kini, 11 WNA asal China itu telah diserahkan ke pihak Imigrasi Jakarta Selatan. Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Tiongkok dan Interpol untuk penanganan lebih lanjut.
"Dalam tahap penyelidikan. Belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam tahap penyelidikan. Ke-11 WNA asal China tersebut telah diserahkan kepada pihak Imigrasi Jakarta Selatan dan telah melakukan koordinasi dengan pihak Kedutaan Besar China dan Interpol," ucap dia.
11 WNA Diamankan
Terpisah, Humas Imigrasi Jakarta Selatan, Ardo menambahkan, 11 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang terjerat penipuan online masih dalam pemeriksaan oleh Imigrasi Jakarta Selatan.
Pemeriksaan membutuhkan waktu karena seluruh WNA tersebut tak bisa berbahasa Inggris. Alhasil, proses klarifikasi dokumen harus dilakukan satu per satu, dan bisa memakan waktu seharian untuk satu orang.
"Sekarang mereka masih dalam pemeriksaan di imigrasi. Kemarin kan sudah dilimpahkan dari Polres Jaksel. Sekarang masih dalam tahap pemeriksaan. Karena orangnya banyak ada 11 orang. Mereka juga gak bisa bahasa Inggris jadi kita periksanya harus pelan-pelan satu orang bisa seharian," ucap dia.
Menurut Ardo, hingga kini 11 orang WNA belum dapat menunjukkan dokumen resmi keimigrasian, seperti Paspor.
“Jadi untuk temuan awal, sampai saat ini mereka tidak atau belum bisa menunjukkan dokumen keimigrasiannya," ucap diaz
Ardo belum dapat berkomentar lebih jauh terkait sanksi yang dijatuhkan kepada 11 WNA asal Tiongkok, termasuk melakukan deportasi. Dia beralasan, saat ini masih dalam tahap pemeriksaan.
"Kami memeriksa dokumen keimigrasiannya dulu apakah sesuai atau tidak. Sampai sekarang belum bisa menunjukkan paspor," tandas dia.