Modus Pengantin Pesanan, Lima WNA China Ditangkap di Taman Sari
Pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan pengawasan rutin oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian di sebuah hotel di Taman Sari.
Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap lima warga negara asing (WNA) asal China yang diduga menjalankan modus penipuan pengantin pesanan. Para WNA tersebut teridentifikasi sebagai bagian dari agen biro jodoh ilegal yang menargetkan perempuan Indonesia sebagai pasangan "pesanan" bagi pria China.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti, mengatakan kelima WNA berinisial LW, SH, ZL, WW, dan LF ditangkap di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
"Ini merupakan modus untuk memikat para laki-laki asal warga negara China, dikarenakan biaya menikah di sana cukup besar, sehingga banyak laki-laki di China termakan rayu dari pelaku agen biro jodoh ini," jelas Nur dalam siaran pers, Senin (26/5).
Modus Jodoh Ilegal
Pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan pengawasan rutin oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada malam hari, Selasa 6 Mei 2025, di sebuah hotel di Taman Sari.
"Petugas mendapati dua pria WNA asal China dengan gerak-gerik mencurigakan," ujar Nur.
Salah satu dari mereka tidak dapat menunjukkan paspor dan saat didampingi ke tempat tinggalnya, petugas menemukan satu WNA lainnya. Ketiganya — ZL, WW, dan LF — kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas mendapatkan informasi keberadaan dua pelaku utama biro jodoh ilegal, yaitu LW dan SH. Mereka ditangkap pada Kamis malam, 8 Mei 2025, di sebuah apartemen kawasan Taman Sari.
Peran Tersangka
LW masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan beberapa kali perjalanan (D2), sementara SH memakai Izin Tinggal Sekali Kunjungan. Keduanya menyalahgunakan izin tinggal tersebut untuk menjalankan praktik agen biro jodoh.
"LW bertugas mencari pelanggan pria WN China yang ingin mencari calon istri asal Indonesia, syaratnya ada imbalan sejumlah uang dari biro jodoh. Sedangkan SH, bertugas menarik pelanggan dengan tarif sesuai dari usia yang diminta," jelas Nur.
Mereka mengaku datang ke Indonesia untuk berpura-pura mencari pasangan perempuan WNI agar terlihat nyata di mata calon pelanggan di Tiongkok.
"Mereka mengaku tergabung dalam agen biro jodoh di Tiongkok dan datang ke Indonesia untuk berpura-pura mencari pasangan perempuan WNI, guna meyakinkan calon pelanggan di China. Setiap pelanggan diminta membayar sejumlah biaya," tambahnya.
Diduga Langgar UU Keimigrasian
Kelima WNA itu diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur larangan menyalahgunakan izin tinggal. Mereka akan dideportasi ke negara asal.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, mengapresiasi keberhasilan tim Imigrasi Jakarta Barat.
"Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan kerja profesional Imigrasi Jakarta Barat dalam menangani kasus ini. Pengungkapan penyalahgunaan izin tinggal seperti ini sangat penting untuk menjaga penegakan hukum keimigrasian," ujarnya.