Polisi Tetapkan 3 DPO Kasus TPPO Warga Sukabumi ke China, Ada 2 Tersangka Sudah Dibui
Ketiga DPO itu memiliki peran berbeda dalam jaringan sindikat TPPO tersebut.
Polda Jawa Barat menetapkan tiga orang dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke China dengan korban bernama Reni Rahmawati, warga Sukabumi. Ketiganya berinisial I, YF, dan LKS.
“Jadi kami sampaikan bahwa ada tiga DPO yang sudah diterbitkan surat perintahnya, yaitu Saudara I, Saudara YF, dan Saudara LKS. LKS ini merupakan warga negara China yang berada di Indonesia,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Rabu (15/10).
Hendra menjelaskan, ketiga DPO itu memiliki peran berbeda dalam jaringan sindikat TPPO tersebut.
“Yang pertama berperan sebagai penampung sekaligus penyekap korban sejak awal. Satu lainnya menyiapkan administrasi di rumah penyekapan, termasuk paspor dan dokumen pernikahan palsu,” ungkapnya.
Sementara LKS disebut menjadi penghubung langsung dengan seorang pria asal China yang disebut calon suami korban.
“Saudara LKS ini yang berkomunikasi langsung dengan TTC, warga China tersebut. Ia juga menerima kompensasi sekitar Rp476 juta dalam skema ini. Uang itu menjadi salah satu kendala dalam proses perceraian karena muncul tuntutan pengembalian dana yang dikelola jaringan TPPO ini,” jelas Hendra.
Dua Tersangka Sudah Ditangkap
Selain memburu tiga DPO, Polda Jabar juga telah menahan dua tersangka lain berinisial Y dan A. Menurut Hendra, keduanya merupakan kaki tangan sindikat yang berperan merekrut korban dengan modus tawaran kerja sebagai TKI bergaji Rp15 juta–Rp30 juta di China, padahal sebenarnya hendak dikawinkan secara ilegal.
“Iming-iming itulah yang membuat korban, Reni, tertarik. Ia kemudian dibawa ke Bogor dan difasilitasi untuk membuat paspor oleh kedua tersangka,” katanya.
Di Bogor, korban bertemu dengan ketiga DPO yang kini buron. Di sana, mereka menyusun skenario pernikahan palsu agar Reni tampak seperti istri sah seorang warga China berinisial TTC.
Polda Jabar kini fokus mengejar ketiga DPO tersebut sekaligus memastikan perlindungan bagi Reni, yang saat ini berada di shelter KJRI Guangzhou, China.
Para pelaku dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.