WNI Korban Pengantin Pesanan di China, Reni Rahmawati, Dipulangkan ke Tanah Air Setelah Resmi Bercerai

Reni Rahmawati, WNI korban pengantin pesanan di China, akhirnya bisa kembali ke Indonesia setelah resmi bercerai. Simak kronologi pemulangan dan kasus TPPO yang menimpanya.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
WNI Korban Pengantin Pesanan di China, Reni Rahmawati, Dipulangkan ke Tanah Air Setelah Resmi Bercerai
Reni Rahmawati, WNI korban pengantin pesanan di China, akhirnya bisa kembali ke Indonesia setelah resmi bercerai. Simak kronologi pemulangan dan kasus TPPO yang menimpanya. (AntaraNews)

Warga Negara Indonesia (WNI) asal Sukabumi, Reni Rahmawati (24), akhirnya dapat kembali ke Tanah Air setelah menjadi korban kasus "pengantin pesanan" di China. Pemulangan ini terlaksana menyusul putusan resmi perceraiannya dengan pria China yang menikahinya secara paksa. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou telah mengupayakan perlindungan optimal bagi Reni.

Reni Rahmawati dijadwalkan tiba di Bandung pada Selasa (18/11) setelah melalui serangkaian proses hukum dan diplomatik di China. Kasus ini pertama kali terungkap pada 19 September 2025, ketika ibunya melaporkan dugaan penyekapan putrinya di luar negeri. KJRI Guangzhou berperan aktif dalam memastikan keselamatan dan hak-hak Reni selama proses tersebut.

Sebelumnya, Reni dilaporkan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah ditawari pekerjaan bergaji tinggi di China, namun justru dinikahkan paksa. Keberhasilannya kembali ke Indonesia menandai langkah penting dalam penanganan kasus TPPO lintas negara. Ia akan didampingi oleh perwakilan KJRI Guangzhou dan bertemu Gubernur Jawa Barat.

Kronologi Kasus dan Peran KJRI Guangzhou

Kasus Reni Rahmawati mencuat pada 19 September 2025, ketika ibunya, Emalia, mengadu kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Reni, yang awalnya dijanjikan pekerjaan dengan gaji fantastis, justru dinikahkan paksa dengan Tu Chao Cai di Quanzhou, Fujian, China. Ini menjadi modus operandi umum dalam kasus pengantin pesanan yang marak terjadi.

KJRI Guangzhou segera bertindak setelah kasus ini terungkap. Mereka meminta bantuan Public Security Provinsi Fujian untuk melacak keberadaan Reni dan memastikan keselamatannya. Upaya cepat ini krusial dalam memberikan perlindungan awal kepada WNI yang menjadi korban perdagangan orang.

Pada 10 Oktober 2025, Konsul Jenderal RI di Guangzhou, Ben Perkasa Drajat, memimpin pertemuan langsung dengan Tu Chao Cai dan keluarganya. Pertemuan ini juga melibatkan otoritas setempat, termasuk perwakilan Foreign Affairs Office Quanzhou. Hasilnya, disepakati untuk mengakhiri pernikahan sesuai hukum yang berlaku di China.

Ben Perkasa Drajat menyatakan, "KJRI Guangzhou melakukan upaya perlindungan secara optimal agar saudari RR dapat dipulangkan melalui koordinasi yang baik antara otoritas setempat dan otoritas di Indonesia." Pada 13 November 2025, otoritas setempat secara resmi menerbitkan surat cerai Reni dan Tu Chao Cai, membuka jalan bagi pemulangannya. Proses ini menunjukkan komitmen KJRI dalam melindungi hak-hak WNI di luar negeri.

Modus Operandi dan Penipuan dalam Pernikahan Paksa

Reni Rahmawati tiba di China pada 18 Mei 2025 setelah menerima tawaran pekerjaan bergaji Rp15–20 juta per bulan melalui media sosial. Namun, hanya dua hari kemudian, pada 20 Mei 2025, ia dipaksa menikah secara resmi dengan Tu Chao Cai, seorang wiraswasta. Ini adalah modus klasik praktik pengantin pesanan yang menargetkan perempuan Indonesia.

Tu Chao Cai mengaku telah membayar 205.000 RMB atau sekitar Rp476,4 juta kepada agen untuk menikahi Reni. Namun, Reni dan keluarganya di Indonesia tidak pernah menerima uang tersebut, melainkan hanya Rp11 juta dari seseorang bernama Abdullah. Disparitas jumlah ini mengindikasikan adanya penipuan besar-besaran oleh pihak agen.

Tu Chao Cai sendiri merasa ditipu karena Reni tidak menunjukkan keberatan saat dinikahkan dan mengakui dua orang yang hadir sebagai orang tuanya, padahal bukan. Reni kemudian mengakui bahwa ia dipaksa oleh agen untuk mengaku dan menandatangani dokumen pernikahan resmi. Ini menyoroti praktik pemaksaan dan pemalsuan identitas dalam kasus TPPO.

Di Indonesia, keluarga Reni telah melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Barat. Pihak kepolisian telah menahan tersangka dan meyakini penyidikan akan menelusuri aliran dana yang dibayarkan. Keterangan langsung dari Reni sangat dibutuhkan untuk mengusut tuntas jaringan TPPO ini dan mengembalikan uang yang telah dibayarkan.

Imbauan dan Upaya Pencegahan TPPO

Kasus Reni Rahmawati bukan satu-satunya. Dalam kurun waktu kurang dari 10 bulan pada tahun 2025, KJRI Guangzhou telah menangani lebih dari 10 kasus dengan modus pengantin pesanan. Angka ini menunjukkan betapa maraknya praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan modus pernikahan di wilayah tersebut.

Konsul Jenderal Ben Perkasa Drajat mengimbau seluruh WNI agar lebih berhati-hati dan mengenali calon pasangan secara menyeluruh sebelum memutuskan menikah lintas negara. Penting juga untuk memahami prosedur administrasi pernikahan yang berlaku, baik di Indonesia maupun di negara pasangan, untuk menghindari jebakan serupa.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan atau pernikahan yang tidak masuk akal dari pihak yang tidak dikenal, terutama melalui media sosial. Verifikasi informasi dan latar belakang pihak yang menawarkan sangat penting untuk mencegah menjadi korban TPPO.

Untuk melaporkan atau mencari informasi terkait kasus TPPO, masyarakat dapat menghubungi WhatsApp hotline KJRI Guangzhou di +86 185 2037 5005. Selain itu, Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri dan kantor polisi terdekat di Indonesia juga siap menerima laporan dan memberikan bantuan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi