Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou berhasil menyelamatkan Reni Rahmawati, Warga Negara Indonesia (WNI) asal Sukabumi, yang menjadi korban kasus pengantin pesanan di China. Reni kini telah berada di shelter atau rumah aman KJRI Guangzhou untuk mendapatkan perlindungan penuh. Proses penyelamatan ini dilakukan setelah kasusnya mencuat dan dilaporkan oleh ibunda Reni kepada Gubernur Jawa Barat.
Reni Rahmawati (23 tahun) sebelumnya diberitakan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di China. Ia dijanjikan pekerjaan dengan gaji menggiurkan, namun sesampainya di China malah dinikahkan secara paksa. Kasus ini menyoroti praktik 'mail order bride' yang masih marak terjadi di beberapa wilayah.
Konsul Jenderal RI di Guangzhou, Ben Perkasa Drajat, menjelaskan bahwa Reni akan berada di shelter KJRI hingga kasusnya tuntas dalam satu bulan ke depan. Pihak KJRI terus berupaya menyelesaikan permasalahan ini secara komprehensif, termasuk membujuk suami Reni untuk bercerai terlebih dahulu sebelum membahas masalah finansial yang rumit.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Penyelamatan dan Modus TPPO
Reni Rahmawati tiba di China pada 18 Mei 2025 setelah menyetujui tawaran pekerjaan bergaji sekitar Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan. Tawaran tersebut ia dapatkan dari seseorang melalui media sosial. Namun, hanya dua hari setelah kedatangannya, pada 20 Mei 2025, Reni malah dinikahkan secara resmi dengan Tu Chao Cai, seorang wiraswasta asal Kabupaten Yongchun, Provinsi Fujian.
Kasus ini terungkap ketika ibu Reni, Emalia, mengadu kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 19 September 2025. Emalia menyebutkan bahwa putrinya disekap di suatu lokasi di China. Menanggapi laporan tersebut, KJRI Guangzhou segera menghubungi pihak Public Security (polisi) Provinsi Fujian untuk melacak keberadaan Reni dan memastikan keselamatannya.
Pada 10 Oktober 2025, Ben Perkasa Drajat didampingi Konsul Konsuler KJRI Guangzhou dan staf bertemu langsung dengan Tu Chao Cai di Kabupaten Yongchun. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh ayah mertua Reni, kepala wilayah Yongchun, perwakilan Foreign Affairs Office (FAO) China Kota Quanzhou, dan beberapa pemuka masyarakat setempat. Dalam pertemuan itu, Reni secara tegas menyatakan keinginannya untuk bercerai dan kembali ke Indonesia.
Advertisement
Advertisement
Polemik Finansial dan Tuntutan Perceraian
Kasus Reni menjadi semakin rumit karena adanya polemik finansial yang besar. Suami Reni, Tu Chao Cai, mengaku telah mengeluarkan uang sebesar Rp400 juta kepada agen untuk pernikahan tersebut. Namun, Reni sendiri hanya menerima uang sebesar Rp11 juta dari seseorang bernama Abdullah. "Kasusnya agak rumit karena suaminya sudah mengeluarkan Rp400 juta untuk agen, tapi KJRI Guangzhou membujuk agar mereka bercerai lebih dulu, baru mengurus soal uang," ungkap Ben Perkasa Drajat.
Tu Chao Cai merasa menjadi korban penipuan karena selama proses pernikahan, Reni disebut tidak menunjukkan keberatan. Reni bahkan mengakui dua orang yang hadir dalam prosesi pernikahan secara agama di Indonesia sebagai orang tuanya. Padahal, Reni dipaksa mengakui mereka sebagai orang tuanya oleh agen yang membawanya ke China. Reni juga telah menandatangani surat pernikahan secara resmi.
Di sisi lain, FAO Kota Quanzhou meminta penjelasan dari pemerintah Indonesia terkait pemberitaan di media Indonesia yang menyebut Reni menjadi korban perbudakan seks dan kekerasan dalam rumah tangga. FAO juga meminta keluarga Reni menghentikan penyebaran berita yang dianggap tidak benar jika Reni tetap ingin bercerai. Tuntutan ganti rugi finansial sebesar 205.000 RMB (sekitar Rp476,4 juta) seharusnya diajukan kepada pihak agen, bukan kepada Reni, karena Reni maupun keluarganya tidak pernah menerima uang tersebut.
Advertisement
Advertisement
Komitmen Perlindungan WNI dan Pencegahan Kasus Serupa
KJRI Guangzhou menegaskan komitmennya untuk selalu membela dan melindungi WNI di luar negeri. Perlindungan ini dilakukan dengan mengedepankan keterlibatan pihak yang bertanggung jawab atau pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KJRI tidak mengambil alih tanggung jawab pidana atau perdata WNI, melainkan bekerja sesuai hukum negara setempat serta hukum dan kebiasaan internasional.
Di Indonesia, keluarga Reni juga telah melapor ke Polda Jawa Barat. Polda Jabar telah menahan tersangka dalam kasus ini, dan hasil penyidikan diharapkan dapat mengungkap aliran uang yang dibayarkan Tu Chao Cai. Hal ini berpotensi memungkinkan pengembalian uang tersebut. Prinsip-prinsip perlindungan WNI ini telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Luar Negeri RI Nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri.
Sejak Januari hingga Oktober 2025, KJRI Guangzhou telah menangani lebih dari 10 kasus dengan modus pengantin pesanan serupa. Semua pelapor adalah perempuan Indonesia yang dijanjikan pekerjaan di China. Masyarakat yang memiliki informasi terkait tindak pidana serupa diimbau untuk menghubungi WhatsApp hotline KJRI Guangzhou di nomor +86 185 2037 5005, atau Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, serta kantor polisi terdekat.
Advertisement
Sumber: AntaraNews