Pencari Bekicot Korban Salah Tangkap Desak Polisi Minta Maaf: Saya Sakit Hati, Malu dan Takut!
Mulut Kusyanto dicengkeram IR menggunakan tangan kanannya hingga wajahnya mendongak ke atas.
Kusyanto (38), pencari bekicot mengalami trauma berat usai dipersekusi dengan dituduh mencuri pompa air oleh anggota Kepolisian berpangkat Aipda IR.
Akhirnya warga Desa Dimoro, Kecamata Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah ini dilepas setelah tidak terbukti. Selama ditangkap, korban mengalami kekerasan fisik serta psikis.
"Demi Allah saya bukan pencuri. Saya cuma berburu bekicot untuk dijual," kata Kusyanto, Minggu (9/3).
Dalam video yang beredar, Kusyanto duduk di kursi dengan pasrah karena diintimisasi. Kedua tangannya terikat ke belakang. Dia diinterogasi IR.
Mulut Kusyanto lantas dicengkeram IR menggunakan tangan kanannya hingga wajahnya mendongak ke atas.
IR kemudian mencekik leher Kusyanto dengan tangan kirinya diikuti kepalan tangan kanan IR yang menekan jidat Kusyanto. Aksi tidak pantas itu dilakukan di ruang tamu warga hingga menjadi tontonan banyak orang.
"Ngaku rak! ngaku rak! hey! hey! hey! mateni kowe rak pateken (membunuh kamu tidak masalah). Saiki diesel mbok dolok ndi? (sekarang diesel kamu taruh mana)," kata IR memaksa Kusyanto.
"Mboten pak mboten (tidak pak tidak)," tanggap Kusyanto memohon.
Selesai diinterogasi, Kusyanto kemudian digelandang IR ke Mapolsek Geyer untuk pemeriksaan lebih lanjut. Motor Honda Verza milik Kusyanto juga disita.
Hasil penyidikan Satreskrim Polsek Geyer ternyata menyebutkan Kusyanto tidak terbukti melakukan pencurian pompa air.
Akhirnya Kusyanto dikembalikan ke rumahnya dengan disaksikan perangkat desa. Perkara salah tangkap itu juga langsung dimediasikan di Mapolsek Geyer.
"Saya tidak bisa berbuat apa-apa. Saya hanya ingin IR meminta maaf secara langsung dan nama baik saya dipulihkan. Saya sakit hati, malu dan takut pergi keluar," pungkas Kusyanto.
Kasi Humas Polres Grobogan AKP Danang Esanto, membenarkan kejadian itu, dan karena tidak ada bukti tuduhan terhadap Kusyanto, kemudian ia dilepas dengan diserahkan lagi ke keluarganya yang disaksikan oleh Kepala Desa dan disertai Berita Acara Penyerahan.
"Berita Acara Penyerahan kepada keluarganya juga kita buatkan," kata Danang.
Sedangkan proses internal Polri terhadap Aipda IR masih berlangsung. Kasus salah tangkap ini sedang ditangani Propam Polres Grobogan.
"Peristiwa ini sudah kami laporkan ke pimpinan dan sedang ditangani Propam," pungkasnya.