Seorang remaja berinisial DRP (15) di Magelang ditangkap polisi karena dituduh ikut aksi demo anarkis 29 Agustus 2025. Tak terima, orang tuanya, Dita, melaporkan kasus salah tangkap berujung penyiksaan, hingga penyebaran data pribadi ke SPKT Polda Jateng.
Orangtua korban, Dita mengatakan saat ditangkap polisi anaknya sedang membeli bensin eceran di sekitar alun-alun Kota Magelang.
“Anak saya sama sekali tidak ikut demo. Malam itu dia hanya ingin berangkat ke acara puncak 17-an di desa. Temannya ajak COD jaket ke sekitar Rindam,” kata Dita.
Saat anaknya dikabarkan ketangkap polisi, DRP mengalami penyiksaan. Ada dugaan anaknya dianiaya dengan cara dicambuk dengan selang.
"Anaknya juga ditampar, ditendang, dan dadanya dipukul hingga akhirnya mengakui perbuatan sebagaimana dituduhkan," ungkapnya.
Usai sehari ditahan, akhirnya anaknya dilepaskan. Data pribadi DRP berupa foto, nama lengkap, asal sekolah, dan alamat rumah tersebar di grup media sosial dengan keterangan “Data Demo Anarkis yang Diamankan.”
"Keesokan harinya baru dilepas. Anak saya babak belur. Data-datanya disebar di grup WhatsApp desa saya dengan tuduhan pelaku demo anarkis. Saya sangat terpukul,” jelasnya.
Penasihat hukum keluarga dari LBH Yogyakarta, Royan Juliazka Chandrajaya mengatakan kasus ini sudah diadukan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta bersama penasihat hukumnya, keluarga melaporkan peristiwa itu ke Polda Jateng.
"Apa yang dilakukan polisi kepada DRP merupakan bentuk paling nyata dari kesewenang-wenangan aparat kepolisian,” kata Royan Juliazka Chandrajaya.
Atas tindakan itu tidak hanya melanggar prosedur hukum pidana, tetapi juga melanggar hak asasi manusia dan hak-hak anak sebagaimana diatur dalam konvensi internasional dan undang-undang nasional.
"Kasus ini harus menjadi pintu untuk membuka kasus-kasus lain yang bisa saja telah lumrah terjadi di Polres Magelang Kota,” ujarnya.
Advertisement
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng.
"Mereka sudah ke SPKT dan laporan diterima,” kata Artanto di Semarang, Selasa (16/10).
Usai mendapat laporan, petugas akan mendalami dugaan tersebut. “Bila terbukti, akan diproses,” pungkas Artanto.