Pemprov Banten Dukung Penuh Penertiban Tambang Ilegal TNGHS Demi Lingkungan dan Keselamatan
Pemerintah Provinsi Banten menyatakan dukungan penuh terhadap penertiban tambang ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) untuk mencegah kerusakan lingkungan dan meminimalisir bencana alam.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh upaya penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di kawasan hutan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya krusial untuk meminimalisir risiko bencana alam dan menjaga kelestarian lingkungan. Dukungan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Wawan Gunawan, saat kegiatan penutupan PETI di Blok Cirotan, Kabupaten Lebak.
Wawan Gunawan secara eksplisit mengapresiasi kerja keras Kementerian Kehutanan dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) atas tindakan tegas yang telah dilakukan. Tindakan tersebut meliputi penutupan lubang-lubang PETI yang selama ini menjadi sumber kerusakan lingkungan di wilayah tersebut. Penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta mengembalikan fungsi hutan konservasi sebagaimana mestinya.
Keberadaan PETI telah terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan yang masif, terutama akibat penggunaan zat berbahaya seperti merkuri dan sianida dalam proses penambangan. Selain itu, aktivitas ilegal ini juga membahayakan keselamatan para penambang yang terlibat. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci utama dalam memberantas praktik penambangan ilegal dan memulihkan kondisi alam yang telah rusak.
Dampak Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Ilegal di TNGHS
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius dan mengkhawatirkan. Penggunaan zat-zat kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dalam proses penambangan tidak hanya mencemari tanah dan air, tetapi juga merusak ekosistem hutan secara keseluruhan. Kondisi ini diperparah dengan risiko keselamatan para penambang yang bekerja tanpa standar keamanan yang memadai.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Wawan Gunawan, menyoroti dampak destruktif ini. Beliau menyatakan, "Kami mengapresiasi Kementerian Kehutanan dan Satgas PKH yang bersikap tegas dengan melakukan tindakan penutupan lubang-lubang PETI." Pernyataan ini menunjukkan betapa pentingnya tindakan penertiban tambang ilegal TNGHS untuk menghentikan laju kerusakan lingkungan.
Data menunjukkan bahwa kerusakan hutan di Provinsi Banten, baik di kawasan konservasi maupun di luar konservasi, cukup luas. Sekitar 200 hektare lahan hutan masuk dalam kategori kritis dan sangat kritis akibat berbagai aktivitas perusakan, termasuk penambangan ilegal. Situasi ini mendorong perlunya upaya pemulihan yang komprehensif untuk mengembalikan fungsi ekologis hutan.
Sebagai respons terhadap kerusakan yang terjadi, pihak Pemprov Banten juga aktif melakukan program reboisasi. Penanaman kembali dengan jenis tanaman keras seperti mahoni, trembesi, dan puspa menjadi fokus utama dalam upaya pemulihan ini. "Kami berharap melakukan penanaman itu dapat melestarikan lingkungan sehingga tidak menimbulkan longsor dan banjir," ujar Wawan Gunawan, menekankan pentingnya reboisasi untuk mencegah bencana alam.
Sinergitas Penegakan Hukum dan Pencegahan Bencana
Upaya penertiban tambang ilegal TNGHS tidak hanya menjadi tanggung jawab satu pihak, melainkan memerlukan sinergitas dan kolaborasi dari berbagai lembaga pemerintah. Wakil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Ardito Muwardi, menegaskan dukungan penuh pihaknya terhadap kerja sama antara pemerintah pusat dan provinsi dalam menindak para penambang ilegal. Kolaborasi ini sangat vital untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan menyeluruh.
Kejaksaan Tinggi Banten sendiri merupakan salah satu anggota Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Peran ini menempatkan Kejati sebagai garda terdepan dalam upaya hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan. Keterlibatan Kejaksaan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi aset lingkungan yang berharga seperti TNGHS.
Ardito Muwardi menambahkan, "Kami akan bekerja sama dan berkolaborasi dengan Kemenhut, dan Satgas PKH pusat untuk melaksanakan penertiban PETI di kawasan TNGHS guna mencegah kerusakan hutan dan lingkungan alam." Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen untuk melakukan tindakan terkoordinasi. Tujuannya adalah untuk menghentikan praktik ilegal yang merusak dan memulihkan kondisi hutan serta lingkungan alam di kawasan tersebut.
Sumber: AntaraNews