Wagub Banten: Tambang Ilegal dan Illegal Logging Kejahatan Berat, Ancam Lingkungan dan Masyarakat
Wakil Gubernur Banten menegaskan Tambang Ilegal dan Illegal Logging adalah kejahatan berat yang merusak lingkungan serta menciptakan ketimpangan sosial, mendorong mitigasi bencana.
Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, secara tegas menyatakan bahwa aktivitas tambang ilegal dan illegal logging merupakan bentuk kejahatan berat yang tidak dapat ditoleransi. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap dampak serius yang ditimbulkan oleh praktik-praktik tersebut, yang dinilai merampas hak masyarakat atas lingkungan hidup yang aman.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dimyati di Kota Serang pada hari Selasa, 17 Desember. Ia menyoroti bahwa tindakan perampasan sumber daya alam ini secara langsung merampas hak fundamental masyarakat atas lingkungan hidup yang aman dan lestari. Menurutnya, praktik-praktik ini adalah "perampokan di muka bumi" dan "kejahatan berat, tidak boleh dibiarkan."
Menurut Dimyati, praktik-praktik ini tidak hanya menyebabkan kerusakan ekologis yang parah, tetapi juga memperparah ketimpangan sosial di antara masyarakat sekitar. Kondisi ini menciptakan persoalan besar ketika keuntungan hanya dinikmati oleh segelintir pengusaha, sementara rakyat di sekitarnya tetap hidup dalam kemiskinan, yang ia sebut sebagai "persoalan besar."
Dampak Destruktif Tambang Ilegal dan Illegal Logging bagi Lingkungan dan Masyarakat
Wakil Gubernur Dimyati menggarisbawahi bahwa tambang ilegal dan illegal logging memiliki dampak destruktif yang luas terhadap ekosistem. Kerusakan alam yang diakibatkan oleh aktivitas ini secara langsung meningkatkan kerentanan wilayah terhadap berbagai bencana alam.
Ia menjelaskan bahwa praktik-praktik tersebut menjadi pemicu utama terjadinya erosi tanah, longsor, serta banjir saat musim hujan. Selain itu, pada musim kemarau, daerah yang terdampak tambang dan illegal logging seringkali mengalami kekeringan ekstrem, menunjukkan problem nyata yang dihadapi masyarakat.
Lebih lanjut, Dimyati menyoroti bahwa Banten merupakan provinsi yang memiliki karakteristik geografis rawan bencana. Dengan keberadaan gunung aktif, garis pantai yang panjang, serta banyak daerah aliran sungai besar seperti Ciliwung, Cisadung, Ciujung, dan Cidurian, kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal dan illegal logging semakin memperparah risiko bencana hidrometeorologi.
Komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam Pengawasan dan Mitigasi Bencana
Menanggapi ancaman serius ini, Pemerintah Provinsi Banten menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal. Langkah ini merupakan bagian integral dari upaya mitigasi dan pengurangan risiko bencana di seluruh wilayah Banten.
Sebagai wujud nyata komitmen tersebut, Pemerintah Provinsi Banten secara rutin melaksanakan apel siaga hidrometeorologi. Kegiatan ini melibatkan kolaborasi erat dengan Kepolisian Daerah (Polda), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta seluruh organisasi perangkat daerah terkait.
Fokus utama dari apel siaga ini adalah penanganan persoalan tambang ilegal, kerusakan hutan, dan pengelolaan daerah aliran sungai yang krusial. Dimyati menekankan bahwa perlindungan alam harus menjadi fondasi utama dalam setiap rencana pembangunan daerah.
Dengan menjadikan perlindungan alam sebagai prioritas, diharapkan risiko bencana dapat ditekan secara berkelanjutan. Upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan tidak mengorbankan kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat Banten dari ancaman bencana alam.
Sumber: AntaraNews