Soroti Illegal Logging, Gubernur Lampung Sebut Kerusakan Hutan Dilakukan Masyarakat Bukan Perusahaan

Rahmat Mirzani Djausal pun menyatakan telah mengeluarkan surat imbauan melalui Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.

Yosephin Suci Wulandari
Soroti Illegal Logging, Gubernur Lampung Sebut Kerusakan Hutan Dilakukan Masyarakat Bukan Perusahaan
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal (Instagram @rahmatmirzanidjausal)

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyoroti pembalakan liar yang mengakibatkan kerusakan hutan. Namun dia menyebut kerusakan hutan akibat dari ulah masyarakat, bukan perusahaan.

Rahmat Mirzani Djausal pun menyatakan telah mengeluarkan surat imbauan melalui Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.

"Hari ini saya keluarkan surat dari Dinas Kehutanan untuk mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menebang terlebih dahulu meskipun ada di atas tanah pribadi," katanya, Senin (8/12).

Ia menyatakan saat ini merupakan momentum bagi pemerintah melakukan reboisasi guna pemulihan hutan yang sebelumnya telah rusak.

"Jadi hal seperti ini menjadi semangat kami mempercepat reboisasi-reboisasi yang pertama yang ada di kawasan hutan lindung," jelasnya.

Mirza mengungkapkan jika sejak bulan Februari dirinya telah turun langsung ke lapangan dan melakukan pendataan kerusakan hutan yang ada di Provinsi Lampung.

"Memang kita dari bulan Februari sudah turun sudah melihat sudah melihat data banyak sekali hutan-hutan yang sudah banyak dirambah oleh masyarakat bukan dari perusahaan," tegasnya.

Sebelumnya, viral di media sosial sebuah video menampilkan pembalakan liar atau Illegal Logging di wilayah Sahbardong, Pugung Penengahan, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

Dalam video yang tersebar di media sosial Facebook maupun Tiktok itu terlihat beberapa orang tengah memotong kayu dengan menggunakan mesin potong kayu dan berdiri di tumpukan batang pohon yang tersusun rapi dengan berbagai ukuran dan belum dipotong oleh para pembalak. Diketahui jenis kayu tersebut yakni kayu minyak yang dilindungi.

Dalam video lainnya terlihat alat berat excavator yang digunakan untuk membuka badan jalan. Hal ini karena lokasi penebangan liar dari jalan lintas berjarak hingga belasan kilometer.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal kemudian menjelaskan pernyataannya tentang penebangan pohon adalah merujuk kepada satu kasus di Kabupaten Pesisir Barat, yang lokasinya berdekatan dengan kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

Menurut Mirza, sapaan Rahmat Mirzani Sjausal, pernyataannya bukan menggambarkan situasi seluruh hutan atau menyalahkan masyarakat secara luas.

Menurut Mirza, ia waktu itu menjawab pertanyaan wartawan berkait video penebangan pohon di Pesisir Barat. 

Dari informasi awal, katanya, aktivitas tersebut terjadi di lahan milik warga, luasnya tidak sampai lima hektare. Biasanya kayu dipakai atau dijual untuk bangunan, lalu lahannya ditanami kopi atau kakao.

“Jadi jawaban Gubernur mengacu pada aktivitas pemilik lahan di satu titik lokasi tersebut. Bukan menuding masyarakat secara umum,” demikian keterangan tertulis Mirza, Jumat (12/12).

Rekomendasi