Ombudsman Banten Soroti Serius Ancaman Tambang Ilegal Banten dan Risiko Bencana Lingkungan

Ombudsman RI Perwakilan Banten menyoroti serius ancaman tambang ilegal Banten yang memicu risiko bencana lingkungan tinggi, termasuk danau dalam bekas galian yang telah menelan korban jiwa.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Ombudsman Banten Soroti Serius Ancaman Tambang Ilegal Banten dan Risiko Bencana Lingkungan
Ombudsman RI Perwakilan Banten mendesak pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan Distribusi Galian C, guna menekan praktik pertambangan ilegal dan kerusakan lingkungan yang semakin merajalela. (AntaraNews)

Ombudsman RI Perwakilan Banten menyoroti serius ancaman tambang ilegal Banten yang kian mengkhawatirkan di wilayah tersebut. Aktivitas pertambangan tanpa izin ini berpotensi besar memicu bencana lingkungan dengan dampak yang merugikan masyarakat. Lembaga ini telah menerima laporan mengenai bekas galian tambang yang ditinggalkan dalam kondisi sangat berbahaya.

Bekas galian tersebut dilaporkan telah membentuk danau dalam yang disebut-sebut telah menelan korban jiwa, menunjukkan betapa parahnya dampak yang ditimbulkan. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Fadli Afriadi, menegaskan bahwa persoalan tambang ilegal akan menjadi fokus utama pengawasan pada tahun 2026 mendatang. Hal ini menunjukkan komitmen serius dalam menangani isu krusial ini.

Fadli menjelaskan, berbeda dengan tambang legal yang memiliki kewajiban reklamasi, tambang ilegal justru meninggalkan kerusakan parah tanpa adanya pemulihan lingkungan. Kondisi ini meningkatkan risiko bencana, terutama dengan perubahan iklim dan curah hujan ekstrem yang sering terjadi. Pemerintah didesak untuk bertindak aktif dalam mitigasi risiko ini.

Ombudsman RI Perwakilan Banten telah menerima laporan terkait bekas galian tambang yang ditinggalkan dalam kondisi membahayakan. Salah satu laporan menyebutkan adanya danau dalam yang terbentuk dari bekas galian tersebut, yang tragisnya telah menelan korban jiwa. Kondisi ini menjadi bukti nyata dampak buruk dari tambang ilegal Banten yang tidak terkontrol.

Fadli Afriadi, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meninjau salah satu lokasi bekas galian yang dilaporkan. Meskipun bekas galian tersebut sudah ditutup, status ilegalnya menyulitkan penentuan pihak yang bertanggung jawab atas pemulihan lingkungan. Ini menjadi tantangan besar dalam penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.

Perbedaan mendasar antara tambang legal dan ilegal terletak pada kewajiban reklamasi pasca-penambangan. Tambang legal diwajibkan melakukan pemulihan lahan, sementara tambang ilegal tidak memiliki tanggung jawab tersebut, sehingga kerusakan lingkungan dibiarkan begitu saja. Kerusakan ini mencakup perubahan topografi dan hilangnya fungsi ekologis area terdampak.

Fokus pengawasan Ombudsman pada tahun 2026 akan mencakup penelusuran lebih lanjut terhadap titik-titik tambang ilegal Banten lainnya. Hal ini penting untuk memetakan skala masalah dan merumuskan strategi penanganan yang efektif. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif pertambangan tanpa izin di masa mendatang.

Selain bekas galian, Ombudsman juga menyoroti kondisi bukit tebing yang dipapas akibat aktivitas penambangan, menyisakan pemukiman penduduk di sekitarnya. Kondisi ini secara signifikan meningkatkan risiko longsor, terutama di tengah perubahan iklim dan curah hujan ekstrem yang semakin intens. Tambang ilegal Banten memperparah kerentanan wilayah terhadap bencana alam.

Fadli mengingatkan bahwa bencana serupa di daerah lain harus menjadi pelajaran serius bagi Banten. Ia mencontohkan banjir bandang yang pernah menghancurkan ratusan rumah dan menelan korban jiwa di wilayah lain, di mana hanya menyisakan pondasi bangunan. Potensi bencana serupa di Banten akibat aktivitas tambang ilegal sangat nyata dan tidak bisa diabaikan.

Ombudsman menekankan bahwa pengelolaan tambang harus menempatkan negara sebagai pihak yang aktif dalam mitigasi risiko lingkungan. Pemerintah tidak bisa berdalih bahwa ini adalah aktivitas ilegal dan pelakunya tidak ada, sebab dampak buruknya langsung dirasakan oleh masyarakat. Peran aktif pemerintah sangat krusial dalam melindungi warga dan lingkungan.

Meskipun aktivitasnya ilegal, dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan oleh tambang ilegal Banten tetap menjadi tanggung jawab negara. Pemerintah harus mengambil langkah proaktif untuk mencegah dan menanggulangi bencana yang mungkin terjadi. Ini termasuk upaya penegakan hukum dan rehabilitasi lingkungan.

Untuk mengatasi permasalahan tambang ilegal Banten, Fadli Afriadi menilai pemetaan wilayah pertambangan ilegal harus segera dilakukan. Pemetaan ini bertujuan untuk menentukan prioritas penanganan dan mengidentifikasi area-area yang paling rentan. Data yang akurat akan menjadi dasar untuk tindakan mitigasi yang tepat sasaran.

Salah satu opsi penanganan yang dipertimbangkan adalah kemungkinan penetapan beberapa area sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Namun, penetapan ini harus memenuhi syarat ketat, termasuk kajian lingkungan yang komprehensif untuk memastikan keberlanjutan dan keamanan. Kajian ini penting untuk menghindari dampak negatif di kemudian hari.

Fadli menegaskan bahwa jika suatu aktivitas pertambangan dinilai berbahaya, maka tidak boleh dilakukan sama sekali. Namun, jika risikonya dapat dikendalikan dan semua syarat terpenuhi, maka kegiatan tersebut dapat berjalan. Prinsip kehati-hatian dan perlindungan lingkungan harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pertambangan.

Mitigasi risiko lingkungan akibat tambang ilegal Banten memerlukan pendekatan multi-sektoral dan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan penegak hukum. Upaya ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan dan edukasi. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang aman dan berkelanjutan bagi masyarakat Banten.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi