Pemkab Bener Meriah Finalisasi Data Huntara Korban Bencana, Prioritaskan Rusak Berat
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah mempercepat finalisasi data huntara bagi ribuan korban bencana hidrometeorologi, dengan fokus pada rumah rusak berat.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah, Aceh, saat ini tengah serius menuntaskan finalisasi pendataan kebutuhan hunian sementara (huntara). Langkah ini diambil untuk memastikan ketersediaan tempat tinggal layak bagi ribuan masyarakat yang terdampak bencana banjir bandang dan tanah longsor di wilayah tersebut. Proses pendataan ini menjadi krusial di tengah upaya penanganan pasca-bencana yang terus berjalan.
Kepala Pusat Data dan Informasi Posko Penanganan Bencana Hidrometeorologi Bener Meriah, Ilham Abdi, menyatakan bahwa fokus utama tidak hanya pada masa tanggap darurat. Namun juga pada persiapan jangka menengah untuk penyediaan huntara. Hingga kini, tercatat sebanyak 1.792 unit rumah mengalami kerusakan akibat bencana hidrometeorologi di Bener Meriah.
Dari total kerusakan tersebut, sebanyak 854 unit rumah dikategorikan rusak berat, 317 unit rusak sedang, dan 566 unit rusak ringan. Finalisasi data huntara ini melibatkan koordinasi erat antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bener Meriah, serta Dinas Pertanahan Bener Meriah. Setiap lembaga memiliki peran spesifik dalam memastikan akurasi data dan kesiapan lokasi.
Kolaborasi Lintas Dinas dalam Finalisasi Data Huntara
Proses finalisasi data hunian sementara di Bener Meriah melibatkan sejumlah perangkat daerah dengan peran masing-masing yang terintegrasi. Dinas Pertanahan memiliki tanggung jawab vital dalam mempersiapkan dan memastikan ketersediaan lokasi yang aman. Ini penting untuk pembangunan hunian sementara yang layak dan tidak berisiko.
Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bertugas menyusun rencana anggaran biaya (RAB) pembangunan. Mereka juga menentukan bentuk bangunan serta aspek teknis konstruksi lainnya, memastikan huntara memenuhi standar kelayakan. Peran teknis ini sangat menentukan kualitas hunian yang akan disediakan.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bener Meriah berperan dalam pendataan korban bencana secara akurat. BPBD juga menyesuaikan data tersebut dengan lokasi hunian sementara yang telah disiapkan. Koordinasi antara ketiga dinas ini menjadi kunci keberhasilan program huntara.
"Dinas Pertanahan berperan dalam mempersiapkan dan memastikan ketersediaan lokasi yang aman untuk pembangunan hunian sementara. Lalu, Dinas PUPR menyusun rencana anggaran biaya (RAB), menentukan bentuk bangunan, serta aspek teknis konstruksi lainnya. Sementara BPBD berperan dalam pendataan korban dan penyesuaian data dengan lokasi hunian sementara,” ujar Ilham Abdi.
Prioritas Penempatan dan Rencana Relokasi Huntara
Berdasarkan data yang telah difinalisasi, bantuan hunian sementara akan diprioritaskan bagi masyarakat yang mengalami kerusakan rumah kategori berat. Keputusan ini diambil untuk memberikan penanganan segera kepada mereka yang paling membutuhkan. Ini mencerminkan skala prioritas dalam penanganan dampak bencana.
Untuk rumah dengan kategori rusak sedang dan ringan yang masih memungkinkan untuk ditempati, pemerintah daerah tidak akan menempatkannya di hunian sementara. Hal ini bertujuan agar sumber daya huntara dapat dialokasikan secara efektif. Prioritas diberikan kepada mereka yang kehilangan tempat tinggal sepenuhnya.
Meski demikian, ada pengecualian penting bagi masyarakat dengan rumah rusak ringan dan sedang. Jika lokasi rumah mereka sudah tidak aman atau berisiko tinggi untuk dihuni kembali, pemerintah daerah akan segera melakukan relokasi. Mereka akan dipindahkan ke hunian sementara yang telah disiapkan untuk menjamin keselamatan.
Ilham Abdi juga menegaskan bahwa pembangunan kembali rumah warga terdampak belum dilakukan pada masa tanggap darurat ini. Pembangunan rumah permanen baru akan dilaksanakan pada tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab rekon). "Pembangunan rumah akan dilanjutkan pada tahap rehabilitasi dan rekonstruksi setelah masa darurat ini selesai dan memasuki masa peralihan,” tambahnya.
Sumber: AntaraNews