Pemerintah Indonesia Serahkan Dua Narapidana Narkotika Inggris ke Negara Asal
Indonesia resmi memulangkan dua narapidana narkotika berkewarganegaraan Inggris, Lindsay June Sandiford dan Shahab Shahabadi, atas dasar kemanusiaan dan komitmen penegakan hukum.
Pemerintah Indonesia secara resmi menyerahkan dua narapidana asing kasus narkotika berkewarganegaraan Inggris, Lindsay June Sandiford dan Shahab Shahabadi, kepada pemerintah Inggris. Proses serah terima ini berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Badung, Bali, pada Kamis malam (6/11).
Penyerahan ini menandai komitmen Indonesia terhadap penegakan hukum yang berkeadilan sekaligus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Kedua narapidana dijadwalkan terbang menuju London melalui Doha pada Jumat dini hari (7/11), setelah menjalani proses administrasi.
Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Matthew Downing, menyampaikan apresiasi atas kerja sama ini, menekankan bahwa pemulangan dilakukan atas dasar kemanusiaan mengingat kondisi kesehatan serius yang dialami kedua narapidana.
Proses Serah Terima dan Komitmen Penegakan Hukum
Proses final pemulangan kedua narapidana narkotika ini ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima yang melibatkan sejumlah pejabat penting. Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, I Nyoman Gede Surya Mataram, memimpin langsung proses tersebut.
Turut hadir dalam penandatanganan adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Bali Decky Nurmansyah, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Trimo, serta Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia Matthew Downing. "Proses ini mencerminkan komitmen Indonesia kepada penegakan hukum yang berkeadilan, menjunjung nilai kemanusiaan," kata I Nyoman Gede Surya Mataram.
Lindsay dan Shahab turut hadir dalam seremoni tersebut, mengenakan kemeja putih, dengan Lindsay menutupi wajahnya dan Shahabadi duduk tenang. Setelah penandatanganan, keduanya segera meninggalkan Lapas Kerobokan menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan ketat.
Alasan Kemanusiaan dan Kesepakatan Bilateral
Pemulangan dua narapidana narkotika ini didasari oleh pertimbangan kemanusiaan, terutama terkait kondisi kesehatan mereka yang serius. Wakil Duta Besar Inggris, Matthew Downing, menegaskan bahwa kesepakatan ini dibangun atas prinsip saling menghormati kedaulatan kedua negara.
"Kedua tahanan memiliki masalah kesehatan serius dan dipulangkan ke Inggris atas dasar kemanusiaan," ujar Matthew Downing. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia, khususnya Presiden Prabowo Subianto dan Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra, atas kerja sama ini.
Kesepakatan pemulangan ini sebelumnya telah diteken oleh Menko Yusril Ihza Mahendra bersama Menteri Luar Negeri, Persemakmuran dan Pembangunan Inggris Yvette Cooper di Jakarta pada 21 Oktober. Setelah tiba di Inggris, penanganan kedua narapidana akan sepenuhnya mengikuti aturan hukum negara tersebut.
Latar Belakang Kasus dan Kondisi Kesehatan Narapidana
Lindsay June Sandiford, wanita berusia 68 tahun, telah menjalani hukuman penjara selama 13 tahun sejak ditahan pada 25 Mei 2012. Ia divonis hukuman mati pada 22 Januari 2013 atas kasus penyelundupan kokain seberat 4,7 kilogram. Saat ini, Lindsay diketahui menderita penyakit diabetes melitus tipe dua dan hipertensi.
Narapidana kedua, Shahab Shahabadi, berusia 35 tahun, sebelumnya divonis pidana seumur hidup. Ia ditangkap pada tahun 2014 di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta karena kedapatan membawa narkotika golongan metamfetamina seberat sekitar 9,696 gram.
Shahabadi juga mengalami masalah kesehatan serius, termasuk penyakit kulit di jaringan subkutan dan gangguan kejiwaan. Kondisi kesehatan kedua narapidana inilah yang menjadi salah satu faktor utama dalam keputusan pemulangan mereka ke negara asalnya.
Sumber: AntaraNews