Pemerintah resmi memulangkan terpidana mati kasus tindak pidana narkotika asal Prancis, Serge Areski Atlaoui, ke negara asalnya. Dia diterbangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menggunakan pesawat KLM KL801 transit Amsterdam, Belanda,pada Selasa (4/2).
Berdasarkan pantauan di Bandara Soekarno-Hatta, Serge tiba dengan pengawalan ketat. Dia tampak mengenakan baju putih. Wajahnya ditutupi masker dan topi hitam.
Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Hukum HAM Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah menerangkan Serge Areski sebelumnya telah menjalani masa kurungan di Indonesia selama kurang lebih 20 tahun.
"Serge ditangkap pada 2005 atas kasus narkotika. Saat itu yang bersangkutan mendapatkan atau dihukum penjara 20 tahun, sampai akhirnya Mahkamah Agung menambah menjadi hukuman mati," jelas Ahmad Usmarwi, di terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (4/2).
Belakangan, terpidana mati itu dalam kondisi sakit dan mengharuskan pihak Prancis meminta kepada Pemerintah Indonesia melalui Kemenko Hukum HAM dan Imipas untuk melakukan negosiasi bersama Prancis dalam rangka pemulangan terpidana.
"Pada saat itu diawali dengan surat pada awal Desember dari Prancis beserta pihak Kedutaan Prancis. Kita melakukan negosiasi sebanyak dua kali dan tercapai kesepakatan. Pada intinya kita mendapatkan nilai penghormatan dan kedaulatan dari dua negara. Sekaligus penekanan terhadap aspek hukum internasional terkait hak asasi manusia," jelas Ahmad Usmarwi.
Berdasarkan kesepakatan dua negara Indonesia-Prancis akhirnya Serge Atlaoui dipulangkan Pemerintah RI secara resmi.