Indonesia Pulangkan Dua Napi Narkoba Asal Belanda
Langkah ini adalah bentuk penguatan hubungan bilateral dan kerja sama hukum antara Indonesia dan Kerajaan Belanda.
Pemerintah Republik Indonesia memindahkan dua narapidana warga negara berkebangsaan Belanda ke negara asalnya. Deputi Bidang Koordinasi Kemenko Hukum HAM Imigrasi Pemasyarakatan Imipas (Kumham Imipas), I Nyoman Gede Surya Mataram, menuturkan, hal itu diartikan sebagai bentuk penguatan hubungan bilateral dan kerja sama hukum antara Indonesia dan Kerajaan Belanda.
Menurut dia, proses pemindahan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda.
“Pemerintah Indonesia melalui koordinasi Kemenko Kumham Imipas bersama Pemerintah Kerajaan Belanda telah menyelesaikan seluruh proses administratif dan teknis terkait pemindahan dua narapidana warga negara Belanda, yaitu Siegfried Mets dan Ali Tokman," kata Surya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta, seperti dikutip dari siaran pers, Senin (8/12/2025).
Sudah memenuhi ketentuan hukum
"Pemindahan ini merupakan bagian dari kerja sama penegakan hukum dan kemanusiaan yang didasarkan pada permohonan resmi Pemerintah Belanda dan persetujuan otoritas di Indonesia,” imbuhnya.
Surya menekankan, Pemerintah Indonesia memastikan pemindahan berlangsung sesuai standar. Dia memastikan, seluruh prosedur sudah mematuhi ketentuan hukum, prinsip HAM, serta standar keamanan dan kesehatan.
"Saudara Siegfried Mets telah stabil setelah mendapatkan perawatan medis, sedangkan Saudara Ali Tokman dalam kondisi sehat untuk dipindahkan. Pemerintah Indonesia tetap berkomitmen memperkuat kolaborasi internasional dalam bidang pemasyarakatan dan layanan kemanusiaan,” lanjutnya.
Sementara itu, Wakil Duta Besar Belanda untuk Indonesia, Adriaan Palm, berterima kasih kepada Pemerintah Indonesia atas fasilitasi dan dukungan dalam proses pemindahan ini. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut mencerminkan hubungan baik antar kedua negara dan didasari pada prinsip kemanusiaan.
Sempat jalani perawatan medis
Sebagai informasi, dua warga binaan tersebut, Siegfried Mets (74) dan Ali Tokman (65), masing-masing merupakan narapidana kasus psikotropika dengan vonis pidana mati dan narapidana kasus narkotika dengan hukuman seumur hidup. Keduanya telah menjalani masa pidana di Indonesia sebelum dipulangkan ke Belanda berdasarkan prosedur resmi antarnegara.
Siegfried Mets sempat menjalani perawatan medis di RS Polri akibat cedera fraktur setelah terjatuh. Sementara Ali Tokman dinyatakan dalam kondisi kesehatan baik meskipun memiliki riwayat hipertensi yang telah ditangani.
Setelah dinyatakan layak untuk dipindahkan, keduanya dijadwalkan terbang ke Amsterdam menggunakan maskapai KLM melalui Bandara Internasional Soekarno–Hatta, dengan seluruh biaya pemindahan ditanggung oleh Pemerintah Kerajaan Belanda.
Menjunjung tinggi kerja sama internasional
Pemerintah Kerajaan Belanda melalui Duta Besar Belanda di Jakarta telah menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan Pemerintah Indonesia dalam memfasilitasi proses ini.
Pemerintah Indonesia tetap berkomitmen menjunjung tinggi kerja sama internasional, termasuk dalam isu pemasyarakatan, penegakan hukum, dan layanan kemanusiaan.
Diketahui, prosesi penyerahan juga dihadiri Staf Khusus Bidang Hubungan Luar Negeri, Ahmad Usmarwi Kaffah; Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Pemasyarakatan, Dwinastiti; Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan, Jumadi; Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan DKI Jakarta, Heri Azhari; Kajari Jakarta Barat Nurul Wahida, dan Plh. Kalapas Cipinang, Yulius.