Napi Narkoba Belanda Ali Tokman Direpatriasi Setelah 11 Tahun Dipenjara di Indonesia

Ali Tokman, terpidana kasus narkoba asal Belanda, telah dibebaskan dari Lapas Surabaya untuk menjalani proses repatriasi ke negaranya, menandai kesepakatan penting antara Indonesia dan Belanda.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Napi Narkoba Belanda Ali Tokman Direpatriasi Setelah 11 Tahun Dipenjara di Indonesia
Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong memulangkan Ali Tokman, terpidana narkotika seumur hidup asal Belanda, setelah 11 tahun. Ini bagian dari kesepakatan Pemulangan Napi Belanda antara RI-Belanda yang menarik perhatian publik. (AntaraNews)

Seorang terpidana kasus narkoba asal Belanda, Ali Tokman bin Muharram, telah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, pada Minggu (7/12). Pembebasan ini dilakukan sebagai bagian dari proses repatriasi dirinya kembali ke negara asalnya, Belanda. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan praktis antara pemerintah Indonesia dan Belanda.

Ali Tokman, yang kini berusia 65 tahun dan memiliki enam cucu, ditangkap lebih dari satu dekade lalu di Bandara Internasional Juanda Surabaya. Ia divonis penjara seumur hidup setelah ditemukan membawa 6 kg narkoba dalam bagasinya. Proses pemulangan ini akan melibatkan transit di Lapas Cipinang, Jakarta, sebelum akhirnya diberangkatkan ke Belanda.

Tidak hanya Ali Tokman, terpidana narkoba Belanda lainnya, Siegfried Mets, juga akan direpatriasi bersamaan. Keduanya dijadwalkan akan kembali ke Belanda pada Senin malam (8/12), setelah melalui serangkaian prosedur administrasi dan serah terima resmi kepada Kedutaan Besar Belanda di Jakarta.

Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, menjelaskan bahwa pembebasan Ali Tokman merupakan pelaksanaan perintah dari atasan untuk menindaklanjuti kesepakatan antara kedua negara. "Kami melaksanakan perintah dari atasan untuk menindaklanjuti pengaturan praktis antara pemerintah Indonesia dan Belanda," kata Rachman pada Minggu (7/12).

Ali Tokman ditangkap di Bandara Internasional Juanda Surabaya lebih dari sepuluh tahun lalu, setelah polisi menemukan 6 kg narkoba dalam bagasinya. Saat itu, ia dikenal sebagai pemilik kafe di Den Haag dan mengklaim bahwa tas berisi narkoba tersebut berasal dari kenalannya di Belgia. Atas perbuatannya, Ali Tokman dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Selama 11 tahun terakhir, Ali Tokman telah menjalani masa hukumannya di Lapas Surabaya. Proses pembebasan ini menandai berakhirnya masa tahanannya di Indonesia sebelum diserahkan kepada pihak berwenang Belanda. Setelah dibebaskan, Muharram akan diangkut ke Lapas Cipinang di Jakarta sebelum repatriasinya.

Rachman menambahkan bahwa menurut informasi terbaru, Ali Tokman dan Siegfried Mets akan transit di Lapas Cipinang. Kementerian akan menyerahkan kedua terpidana tersebut kepada Kedutaan Besar Belanda, memastikan kelancaran proses serah terima. Ali Tokman sendiri telah diterbangkan ke Jakarta pada Minggu sore dan akan menghabiskan hari terakhirnya di Indonesia di Lapas Cipinang.

Kesepakatan repatriasi ini tercapai setelah Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, dan Menteri Luar Negeri Belanda, David van Weel, menyepakati pengaturan praktis pada 2 Desember. Kesepakatan ini mencakup pemulangan Ali Tokman dan Siegfried Mets ke negara asal mereka.

Siegfried Mets, terpidana narkoba Belanda lainnya yang berusia 74 tahun, juga akan direpatriasi bersama Ali Tokman. Mets dijatuhi hukuman mati pada tahun 2008 karena menyelundupkan 600.000 pil ekstasi dan telah berada di daftar tunggu hukuman mati selama 17 tahun. Repatriasi ini menunjukkan adanya koordinasi tingkat tinggi antara kedua negara.

Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa setelah transfer ke Belanda, otoritas Belanda akan mengambil alih tanggung jawab atas kedua terpidana narkoba tersebut dan menentukan status hukum mereka. Hal ini menegaskan bahwa Indonesia telah memenuhi kewajibannya dan menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada negara asal para terpidana.

Proses repatriasi ini tidak hanya mencerminkan hubungan baik antara Indonesia dan Belanda, tetapi juga menunjukkan komitmen kedua negara dalam penegakan hukum internasional. Kedua terpidana akan memulai babak baru dalam penanganan kasus hukum mereka di Belanda, di bawah yurisdiksi otoritas setempat.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi