Filipina Tunggu Surat Resmi Indonesia untuk Pemulangan Napi Terorisme Taufiq Rifqi

Pemerintah Filipina menanti permohonan resmi dari Indonesia terkait Pemulangan Napi Terorisme WNI, Taufiq Rifqi, yang telah menjalani hukuman seumur hidup selama 22 tahun di Filipina. Hal ini menjadi fokus pembahasan penting antara kedua negara.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Filipina Tunggu Surat Resmi Indonesia untuk Pemulangan Napi Terorisme Taufiq Rifqi
Pemerintah Filipina menanti permohonan resmi dari Indonesia terkait Pemulangan Napi Terorisme WNI, Taufiq Rifqi, yang telah menjalani hukuman seumur hidup selama 22 tahun di Filipina. Hal ini menjadi fokus pembahasan penting antara kedua negara. (AntaraNews)

Pemerintah Filipina menunggu surat permohonan resmi dari pemerintah Indonesia untuk memulangkan narapidana warga negara Indonesia (WNI) terkait kasus terorisme, Taufiq Rifqi. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) RI, Yusril Ihza Mahendra.

Yusril menjelaskan bahwa komunikasi awal telah disampaikan secara informal kepada pemerintah Filipina, dan kini mereka menantikan pengajuan resmi. Pernyataan ini disampaikan setelah pertemuan penting antara Menko Yusril dengan Duta Besar Filipina untuk Indonesia di Jakarta pada Selasa.

Taufiq Rifqi sendiri ditangkap pada 2 Oktober 2003 di Cotabato City, Filipina Selatan, dan dijatuhi hukuman seumur hidup atas kasus terorisme terkait pengeboman hotel. Hingga saat ini, ia telah menjalani masa hukuman selama 22 tahun di Filipina.

Menko Yusril menegaskan bahwa setiap pembahasan mengenai transfer narapidana dilakukan secara hati-hati dan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Proses ini tetap menghormati kedaulatan hukum Filipina, sembari mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kepentingan nasional Indonesia.

Pembahasan transfer napi ini tidak dimaknai sebagai upaya untuk mengurangi atau meniadakan hukuman yang telah dijatuhkan. Sebaliknya, ini merupakan mekanisme kerja sama hukum yang memungkinkan pembinaan narapidana dilakukan di negara asalnya, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku di kedua negara.

Pemerintah Indonesia terus menjalankan fungsi perlindungan terhadap WNI yang berhadapan dengan hukum di luar negeri. Perlindungan ini dilakukan melalui jalur diplomatik dan konsuler, tanpa mencampuri proses peradilan negara sahabat. Negara hadir untuk memastikan hak-hak dasar warga negara terpenuhi, sekaligus menjaga hubungan baik dan saling menghormati sistem hukum masing-masing.

Dalam kesempatan yang sama, Duta Besar Filipina Christopher Montero menyampaikan bahwa pihaknya terbuka untuk terus memperkuat dialog hukum dengan Indonesia. Dialog ini mencakup pembahasan transfer narapidana dan isu-isu kemanusiaan lintas batas lainnya.

Montero juga menyatakan apresiasi Filipina atas pendekatan Indonesia yang mengedepankan dialog, hukum, dan kemanusiaan dalam setiap kerja sama. Ia menegaskan bahwa setiap bentuk kerja sama, termasuk transfer of prisoner, akan dikaji sesuai dengan hukum nasional Filipina dan komitmen internasional yang telah disepakati.

Selain membahas kasus Taufiq Rifqi, Dubes Filipina juga menyampaikan perkembangan kondisi Mary Jane, warga negara Filipina yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati di Indonesia dalam kasus narkotika. Mary Jane kini telah dipindahkan ke Filipina dan dilaporkan berada dalam kondisi sehat serta menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita di Manila. Montero menyampaikan apresiasi atas kerja sama baik pemerintah Indonesia dalam proses pemindahan Mary Jane beberapa waktu lalu.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi