Pemerintah Aceh Setujui Dana Rehab Aceh Barat Rp1,28 Triliun untuk Pemulihan Pascabencana
Pemerintah Aceh telah menyetujui usulan **Dana Rehab Aceh Barat** sebesar Rp1,28 triliun untuk rekonstruksi pascabencana banjir bandang 2025, siap diajukan ke pemerintah pusat demi pemulihan wilayah yang terdampak.
Pemerintah Aceh telah memberikan persetujuan atas usulan dana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana banjir bandang di Kabupaten Aceh Barat. Angka fantastis sebesar Rp1,28 triliun disepakati untuk memulihkan berbagai prasarana dan sarana publik yang rusak. Persetujuan ini menjadi langkah krusial dalam upaya pemulihan daerah yang terdampak bencana.
Dana rehab Aceh Barat ini dialokasikan untuk penanganan dampak bencana ekologi dan hidrometeorologi yang melanda pada 26 November 2025. Proses pembangunan kembali direncanakan berlangsung selama tiga tahun ke depan. Fokus utamanya adalah mengembalikan fungsi infrastruktur vital dan permukiman warga.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat, Dr. Kurdi, mengonfirmasi kabar baik ini. “Alhamdulillah, usulan dana rehab rekons Aceh Barat sudah disetujui oleh Pemerintah Aceh dan akan diajukan ke Pemerintah Pusat,” kata Dr. Kurdi di Meulaboh, Kamis. Ini menunjukkan komitmen serius pemerintah daerah dan provinsi dalam penanggulangan bencana.
Rincian Kerusakan dan Alokasi Dana Rehab Aceh Barat
Usulan dana Rp1,28 triliun ini mencakup berbagai sektor yang terdampak parah oleh bencana. Tujuannya adalah untuk menata kembali sejumlah sarana publik dan permukiman masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan kondisi sosial dan ekonomi di Aceh Barat.
Kerusakan perumahan akibat bencana alam di Aceh Barat mencapai lebih dari Rp127,99 miliar, meliputi kerusakan ringan hingga berat. Selain itu, kerugian di sektor rumah secara spesifik tercatat lebih dari Rp7,7 miliar. Prasarana lingkungan juga mengalami dampak signifikan dengan kerugian mencapai lebih dari Rp68,8 miliar.
Sektor infrastruktur menjadi salah satu yang paling parah, dengan total kerusakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Kerugian pada sarana drainase lingkungan saja mencapai lebih dari Rp51,34 miliar. Sementara itu, kerusakan sarana transportasi mencapai lebih dari Rp697,9 miliar, dengan penanganan jalan memerlukan dana lebih dari Rp616,9 miliar.
Tidak hanya itu, fasilitas keagamaan seperti masjid dan meunasah juga mengalami kerusakan senilai Rp3,2 miliar. Lintas sektor mencatat kerugian Rp4,5 miliar, serta aneka dampak kerusakan lainnya yang turut diperhitungkan dalam total usulan dana rehab Aceh Barat ini.
Proses Persetujuan dan Tahapan Selanjutnya Dana Rehab Aceh Barat
Persetujuan usulan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Barat akan segera ditetapkan dalam keputusan Gubernur Aceh. Dokumen R3P (Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana) menjadi dasar penetapan ini. Hal ini memastikan legalitas dan landasan kuat untuk pengajuan ke tingkat nasional.
Dr. Kurdi menjelaskan bahwa usulan ini merupakan upaya konkret Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. Tujuannya adalah melakukan penataan kembali permukiman dan sarana publik yang rusak akibat bencana. Ini juga menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menanggapi dampak bencana alam.
Tahapan selanjutnya melibatkan pembahasan lebih lanjut pada pekan depan. Pembahasan ini akan mengintegrasikan usulan ke dalam Dokumen Induk Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana. Proses ini akan melibatkan kolaborasi dengan BNPB dan pihak terkait lainnya untuk memastikan perencanaan yang komprehensif.
Usulan dana rehab Aceh Barat ini terbagi dalam lima sektor utama. Sektor-sektor tersebut meliputi perumahan, infrastruktur, ekonomi, sosial, dan lintas sektor. Pembagian ini memastikan alokasi dana yang terarah dan efektif untuk setiap bidang yang memerlukan pemulihan.
Sumber: AntaraNews