Pasutri Pencuri Uang Pedagang Bakso di Kembangan Berhasil Ditangkap Polisi
Pasangan suami-istri (pasutri) yang terlibat dalam aksi pencurian uang pedagang bakso di Kembangan, Jakarta Barat, kini telah diamankan setelah rekaman video kejahatan mereka viral.
Kepolisian berhasil menangkap sepasang suami-istri yang menjadi pelaku pencurian uang milik seorang pedagang bakso di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah aksi kejahatan mereka terekam kamera dan menjadi viral di media sosial. Insiden pencurian ini terjadi pada Sabtu, 6 Desember, di Jalan Meruya Selatan Kavling DKI.
Kedua pelaku, NS (34) dan CN (25), diamankan di kediaman mereka di Tangerang pada Jumat, 12 Desember. Mereka ditangkap oleh petugas Polsek Kembangan setelah penyelidikan intensif. Kapolsek Kembangan, Kompol M Taufik Iksan, membenarkan penangkapan tersebut kepada awak media.
Pencurian ini menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp150 ribu dari hasil dagangannya. Modus operandi mereka melibatkan pengalihan perhatian pedagang. Kasus ini kini ditangani lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk proses hukum berikutnya.
Modus Operandi dan Kronologi Aksi Pencurian
Aksi pencurian ini terekam jelas dalam sebuah video viral yang beredar luas di masyarakat. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang wanita mengenakan pakaian abu-abu dengan sigap mengambil uang. Ia memanfaatkan kelengahan pedagang bakso yang sedang sibuk melayani pesanan.
Kapolsek Kembangan, Kompol M Taufik Iksan, menjelaskan modus operandi pasutri tersebut. Pelaku berpura-pura memesan bakso dalam jumlah yang cukup banyak. Hal ini bertujuan untuk membuat pedagang sibuk dan tidak fokus pada gerobaknya.
Saat pedagang bakso tengah menyiapkan pesanan, sang suami bertugas mengalihkan perhatian korban dengan mengajak berbincang. Tujuannya agar korban tidak curiga dengan istrinya. Sementara itu, sang istri dengan cekatan mengambil uang dari dalam laci gerobak menggunakan tangan kiri. Uang hasil curian itu kemudian dimasukkan ke dalam saku pakaiannya.
Pasutri ini mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut. Alasan yang mereka berikan adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Meskipun begitu, tindakan mereka telah merugikan pedagang kecil dan melanggar hukum.
Penangkapan Pelaku dan Proses Hukum
Setelah kejadian pencurian, korban segera melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Kembangan. Laporan ini menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk memulai penyelidikan. Kerugian yang dialami pedagang bakso mencapai Rp150 ribu.
Berdasarkan laporan korban dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Diketahui bahwa pelaku berjumlah dua orang dan menggunakan sepeda motor berwarna pink dengan nomor polisi B 6097 CRB. Informasi ini sangat membantu dalam proses pengejaran terhadap pasutri pencuri uang pedagang bakso.
Tim Operasional (Opsnal) Polsek Kembangan segera melakukan penyelidikan mendalam dan pengejaran terhadap pasutri tersebut. Upaya keras petugas membuahkan hasil. Mereka berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Jalan KH Dewantara, Tangerang.
Bersama dengan penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor berwarna pink, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta perlengkapan lainnya. Kedua pelaku dan barang bukti kini telah dibawa ke Mapolsek Kembangan untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pasutri ini disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sumber: AntaraNews