Panglima TNI Jamin Penanganan Kasus Kabasarnas oleh POM TNI Bakal Objektif
Pengambilan alihan status tersangka Henri dari KPK ke Puspom TNI telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang.
Pengambilan alihan status tersangka Henri dari KPK ke Puspom TNI telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang.
Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono memastikan penanganan kasus dugaan suap oleh Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi di lingkungan basarnas akan tetap objektif. Henri ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Pusat Polisi Militer (PUSPOM) TNI sebagai pihak yang berhak menetapkan status tersangka terhadap anggota TNI aktif.
"Makanya dibentuk POM itu memang untuk menyidik tindak pidana yang terjadi di militer," tegas Yudo.
Yudo menyebut pengambilan alihan status tersangka jenderal bintang tiga itu bukan semata-semata untuk melindungi pelaku tindak pidana suap.
merdeka.com
Lantas ia pun mencontohkan dalam beberapa kasus di lingkungan militer. Seperti pada kasus Laksamana muda (Purn) berinisial AP dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan satelit Slot Orbit 123 derajat bujur timur Kementerian Pertahanan periode 2015-2021. Lalu Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama (Laksma) TNI Bambang Udoyo dalam kasus suap proyek satelit monitoring di Bakamla. Berkaca seperti dari kasus tersebut, Yudo meminta agar masyarakat terus mengawal kasus itu tanpa adanya rasa khawatir.
Sebelumnya, Puspom TNI telah resmi menetapkan tersangka terhadap Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Dengan begitu, keduanya langsung dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara, mulai Senin (31/7) malam. Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko mengatakan, dengan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga melanggar Pasal 12 a atau b nomor 31 tahun 1999.
"Pasal yang dilanggar, Pasal 12 a atau b atau 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah dirubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Agung kepada wartawan di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7).
Perkara yang melibatkan kedua anggota TNI aktif tersebut telah diserahkan KPK ke Puspom TNI.
Baca SelengkapnyaMa'ruf menduga kelompok ini menyasar anak muda karena masa depan bangsa ada di tangan mereka.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca SelengkapnyaTNI berjanji mengusut kasus tersebut secara transparan.
Baca SelengkapnyaTemuan dugaan TPPU dan indikasi korupsi diketahui berdasarkan hasil koordinasi Polri dengan PPATK.
Baca SelengkapnyaJulius juga menyampaikan ketiga prajurit TNI termasuk satu anggota Paspampres Praka RM dipastikan akan dipecat dari kesatuannya.
Baca SelengkapnyaKegiatan tersebut pun berlangsung selama enam hari, pada tiga hari pertama dengan dilakukan pembersihan.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Yudo menegaskan setiap prajurit TNI yang melanggar hukum, dipastikan harus menerima hukuman atas apa yang diperbuatnya.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum memilih untuk melihat proses penetapan yang akan diambil penyidik setelah kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.
Baca Selengkapnya