VIDEO: Tegas! Danpuspom TNI Keras Penetapan Tersangka oleh KPK Menyalahi Aturan
Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko buka suara mengenai kasus suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.
20230728![VIDEO: Tegas! Danpuspom TNI Keras Penetapan Tersangka oleh KPK Menyalahi Aturan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsCover/2023/7/28/1690549779207-tf2f5.jpeg)
Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko buka suara mengenai kasus suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.
![Danpuspom TNI Keras Penetapan Tersangka oleh KPK Menyalahi Aturan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/7/28/1690549619632-tp8wtk.png)
Danpuspom TNI Keras Penetapan Tersangka oleh KPK Menyalahi Aturan
Danpuspom TNI Keras Penetapan Tersangka oleh KPK Menyalahi Aturan
- VIDEO: Menko Mahfud Buka Suara Soal Nasib Panji Gumilang, Pemerintah Akan Selamatkan Al-Zaytun
- VIDEO: Panji Gumilang Resmi Ditahan Kasus Dugaan Penistaan Agama di Rutan Bareskrim
- VIDEO: Bertemu Diam-Diam, Puan Mas Gibran Kemungkinan Ikut Pilpres 2024
- VIDEO: Tanggapi Putusan MKMK, TPN Ganjar Mahfud Ngotot Anwar Usman Dipecat
- Dibayar Rp2,5 Juta Promosikan Situs Judi Online, Konten Kreator Diciduk Polisi
- Sidang Kasus Gratifikasi Berlanjut, Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Ditahan
Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko buka suara mengenai kasus suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi. Hendri diduga menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar sejak 2021. Agung mengatakan dengan tegas KPK menyalahi aturan. Ia menambahkan penetapan tersengka yang dilakukan KPK menyalahi ketetapan. Menurutnya, TNI sudah memiliki ketetapan hukum yang berlaku.