Danpuspom TNI Keras Penetapan Tersangka oleh KPK Menyalahi Aturan
Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko buka suara mengenai kasus suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko buka suara mengenai kasus suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko buka suara mengenai kasus suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi. Hendri diduga menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar sejak 2021. Agung mengatakan dengan tegas KPK menyalahi aturan. Ia menambahkan penetapan tersengka yang dilakukan KPK menyalahi ketetapan. Menurutnya, TNI sudah memiliki ketetapan hukum yang berlaku.
Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko buka suara mengenai kasus suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar Mahfud menanggapi putusan MKMK yang memberikan sanksi pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK
Baca SelengkapnyaPimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang memberikan sambutan di depan siswa-siswi pondok pesantren miliknya.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Puan Maharani mengakui Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sudah menyampaikan kepadanya perihal keinginan mengikuti Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMenkopolhukam, Mahfud MD tegas, pemerintah akan menyelamatkan pondok pesantren Al-Zaytun.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri resmi menahan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Selasa.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud Md memberikan arahan kepada pejabat dan pegawai Kemenko Polhukam agar tetap netral
Baca SelengkapnyaKetiganya sempat memamerkan nomor urut sambil bergaya dengan jarinya.
Baca SelengkapnyaSaat beraksi mereka mengaku dari Mabes. Praka Riswandi juga melibatkan Kakak Iparnya berinisial MS.
Baca Selengkapnya