Tersangka Korupsi Truk Angkut Basarnas Belum Ditahan, KPK Tak Khawatir Barang Bukti Hilang
KPK tidak khawatir lantaran selama ini belum pernah ada instansi pemerintah yang mencoba menyembunyikan barang bukti.
KPK tidak khawatir lantaran selama ini belum pernah ada instansi pemerintah yang mencoba menyembunyikan barang bukti.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak khawatir ada pihak mencoba menyembunyikan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas RI tahun anggaran 2012 hingga 2018. KPK tidak khawatir lantaran selama ini belum pernah ada instansi pemerintah yang mencoba menyembunyikan barang bukti. "Enggak lah (enggak khawatir disembunyikan). Bukti-bukti itu kan ada aturannya untuk menyimpan alat bukti dan lain sebagainya, pasti ada semuanya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Rabu (16/8).
"Kalau transaksi keuangan? Itu kita bisa cek juga di bank. Kan enggak mungkin juga (menghilangkan) barang bukti. Saya pikir itu," kata Alex.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas RI tahun anggaran 2012 hingga 2018 yang menjerat Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP Max Ruland Boseke merugikan keuangan negara puluhan miliar. Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga orang tersangka. Tiga orang tersangka itu sudah dicegah ke luar negeri. Hanya saja, KPK belum mengumumkan ketiganya sebagai tersangka. Pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Berdasarkan sumber internal Liputan6.com, ketiga tersangka itu yakni Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP Max Ruland Boseke. Max Ruland dijerat dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI. Kemudian Anjar Sulistiyono yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Basarnas RI dan William Widarta selaku Direktur CV Delima Mandiri. Ketiga sudah dicegah ke luar negeri sejak 17 Juni 2023 hingga 17 Desember 2023.
Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kemeterian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) juga membenarkan ketiganya dicegah ke luar negeri. Permintaan pencegahan dilakukan oleh KPK.
KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014.
Baca SelengkapnyaTiang LAA yang miring akibat ditabrak truk sempat membuat perjalanan kereta dari Stasiun Tanah Abang-Rangkasbitung terganggu.
Baca SelengkapnyaSejumlah perjalanan kereta dialihkan seperti tujuan Rangkasbitung hanya sampai Sudimara.
Baca SelengkapnyaPolisi terus mengambil keterangan saksi dan barang bukti.
Baca SelengkapnyaPeristiwa ini bermula ketika truk yang dikemudikan wanita itu diberhentikan oleh para pelaku pungli yang meminta sejumlah uang.
Baca SelengkapnyaTak sadar sedang direkam, pria ini tampak santai mengambil bensin dari truk tangki.
Baca SelengkapnyaDiduga rem blong, kendaraan itu pun melintas di turunan Karina, Pacet hingga akhirnya menabrak sejumlah motor dan pengunjung.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPU Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly (42) ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran dana hibah pilkada. Dia langsung ditahan.
Baca SelengkapnyaAkibat kejadian ini sejumlah KA penumpang dan KA barang mengalami gangguan perjalanan KA.
Baca Selengkapnya