Paguyuban Lender Desak Pertanggungjawaban PT Dana Syariah Indonesia atas Krisis Gagal Bayar DSI Senilai Rp815,2 Miliar
Paguyuban Lender DSI menuntut pertanggungjawaban PT Dana Syariah Indonesia (DSI) atas krisis gagal bayar DSI yang merugikan 2.500 lender hingga Rp815,2 miliar.
Paguyuban Lender DSI, yang mewakili sekitar 2.500 anggotanya, secara tegas menuntut pertanggungjawaban PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait krisis gagal bayar yang melanda platform fintech peer-to-peer lending syariah tersebut. Kerugian yang dialami para lender ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu Rp815,2 miliar. Desakan ini muncul setelah pembatalan pertemuan sebelumnya oleh DSI, yang dianggap sebagai bentuk pengingkaran komitmen moral.
Rida, selaku perwakilan Paguyuban Lender DSI, mengungkapkan bahwa pertemuan penting pada 18 November 2025 harus segera terlaksana. Dalam pertemuan tersebut, DSI diharapkan dapat menyerahkan proposal penyelesaian yang konkret dan realistis. Para lender berharap adanya solusi nyata untuk mengembalikan dana pokok serta imbal hasil yang menjadi hak mereka.
Krisis ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga mengguncang kepercayaan publik terhadap platform syariah. Banyak korban adalah pensiunan dan pekerja yang baru saja terkena PHK, yang kini kehilangan seluruh tabungan hari tua mereka.
Desakan Pertanggungjawaban dan Transparansi DSI
Paguyuban Lender DSI mendesak PT Dana Syariah Indonesia untuk segera menepati janji pertemuan yang telah ditetapkan. Pembatalan pertemuan sebelumnya dinilai sebagai tindakan yang tidak bertanggung jawab dan menambah kekecewaan para lender. Mereka menuntut bukan sekadar evaluasi, melainkan pertanggungjawaban yang nyata dari pihak DSI.
Rida menegaskan bahwa nama "syariah" yang melekat pada platform DSI seharusnya tidak tercoreng oleh kasus gagal bayar ini. "Kami menuntut, bukan hanya evaluasi, tetapi pertanggungjawaban yang nyata. Jangan biarkan nama sakral 'syariah' yang sejatinya menjalankan syariat islam menjadi bermakna 'pengkhianatan' di mata umat," kata Rida dalam keterangan tertulisnya. Ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga integritas prinsip syariah dalam operasional bisnis.
Selain itu, Paguyuban juga meminta DSI untuk membuka data secara rinci mengenai akar masalah krisis gagal bayar. Transparansi ini meliputi aliran dana, status borrower yang terindikasi over plafon, serta informasi lain yang relevan. Keterbukaan data diharapkan dapat membantu menemukan solusi yang adil bagi semua pihak yang terdampak.
Para lender berharap DSI dapat menyajikan proposal penyelesaian yang tidak hanya konkret tetapi juga realistis. Proposal ini harus mempertimbangkan pengembalian penuh hak-hak lender, baik dana pokok maupun imbal hasil yang telah dijanjikan.
Peran OJK dan DSN-MUI dalam Mengatasi Krisis Gagal Bayar DSI
Dalam menghadapi krisis gagal bayar DSI, Paguyuban Lender juga menyoroti peran penting Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). OJK didesak untuk mempercepat proses audit dan mengambil langkah tegas. Langkah tersebut harus berorientasi pada pengembalian hak lender sepenuhnya, bukan hanya sanksi administratif.
DSN-MUI juga diminta untuk tidak hanya berperan sebagai pembuat fatwa, tetapi juga sebagai penanggung jawab moral. Label syariah yang diberikan oleh DSN-MUI telah menarik minat ribuan masyarakat, termasuk para pensiunan dan umat yang ingin menghindari riba. Oleh karena itu, DSN-MUI diharapkan dapat turun tangan membantu menyelesaikan kepahitan yang dialami umat.
Kehadiran DSI di bawah pengawasan OJK dan label syariah dari DSN-MUI sebelumnya menjadi jaminan kredibilitas tertinggi. Jaminan ganda ini yang membuat banyak masyarakat, termasuk para pekerja dan pensiunan, merasa tenang menginvestasikan dananya. Mereka percaya bahwa dana mereka akan berputar secara halal dan aman.
Kasus gagal bayar DSI ini menjadi ujian bagi kredibilitas lembaga pengawas dan penjamin syariah. Penanganan yang cepat dan adil dari OJK dan DSN-MUI sangat krusial untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap industri keuangan syariah di Indonesia.
Kronologi dan Dampak Krisis Gagal Bayar DSI
Keterlambatan pencairan dana oleh DSI mulai dirasakan secara bertahap sejak periode tahun 2024. Situasi ini kemudian menjadi signifikan dan berkelanjutan di antara para lender pada bulan Juni 2025. Banyak lender mulai mengeluhkan kesulitan menarik dana yang telah jatuh tempo, bahkan beberapa di antaranya mendatangi kantor DSI untuk mencari kejelasan.
Puncak dari krisis gagal bayar DSI terjadi pada 6 Oktober 2025, ketika kegagalan pembayaran dana pokok dan imbal hasil terjadi serentak pada semua lender. Kejadian ini menimbulkan kepanikan dan kerugian besar bagi ribuan investor yang telah mempercayakan dananya kepada platform tersebut.
Fakta yang paling memilukan adalah banyaknya korban dari kalangan pensiunan dan pekerja yang baru saja terkena PHK. Mereka adalah pihak yang paling rentan dan kini kehilangan seluruh tabungan hari tua mereka akibat krisis ini. Kondisi ini menyoroti dampak sosial yang serius dari gagal bayar platform finansial.
Seorang perwakilan lender menuturkan, "kami tidak mengejar kaya, hanya ingin dana pensiun kami berputar halal." Pernyataan ini menggambarkan harapan sederhana para lender yang kini harus menghadapi kenyataan pahit. Mereka hanya ingin investasi mereka aman dan sesuai prinsip syariah.
Sumber: AntaraNews