Ormas Desak Pemilik Usaha Bertanggung Jawab Atas Ganti Rugi Ledakan Oksigen di Meulaboh
Organisasi masyarakat sipil mendesak pemilik pangkalan oksigen di Meulaboh untuk segera memberikan ganti rugi ledakan oksigen yang merusak 15 rumah warga.
Organisasi masyarakat sipil Macan Asia Indonesia (MAI) Kabupaten Aceh Barat mendesak pemilik usaha pangkalan oksigen di Meulaboh untuk bertanggung jawab. Desakan ini terkait insiden ledakan gas oksigen yang menyebabkan kerusakan parah pada belasan rumah warga. Peristiwa tragis ini terjadi di Desa Gampa, Meulaboh, Aceh Barat.
Ledakan tersebut mengakibatkan sedikitnya 15 unit rumah warga mengalami kerusakan serius. Warga setempat kini menuntut kejelasan serta kompensasi atas kerugian materiil dan imateriil yang mereka alami. MAI menegaskan bahwa pemilik usaha harus segera mengambil langkah konkret.
Ketua DPD Macan Asia Indonesia Kabupaten Aceh Barat, Ramli MS, secara tegas meminta agar pemilik usaha pangkalan oksigen segera melakukan ganti rugi. Tuntutan ini mencakup seluruh kerugian yang diderita masyarakat pasca ledakan tabung oksigen mematikan tersebut.
Tuntutan Tanggung Jawab dan Kompensasi Penuh
Ramli MS menekankan bahwa perusahaan pemilik fasilitas pengisian oksigen ini wajib bertanggung jawab penuh. Tanggung jawab tersebut meliputi biaya pengobatan bagi korban luka, kerusakan harta benda, serta kehilangan pendapatan akibat insiden tersebut. Selain itu, kompensasi imateriil atas penderitaan fisik dan mental warga juga harus diperhatikan.
Menurutnya, pihak yang bertanggung jawab atas ledakan gas, termasuk gas oksigen, wajib memberikan ganti rugi kepada korban. Kewajiban ini berlaku bagi pihak yang dirugikan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Ini merupakan prinsip dasar dalam penanganan kasus serupa.
"Kami meminta pemilik usaha oksigen agar bertanggung jawab atas kerusakan yang dialami masyarakat akibat ledakan tabung oksigen," kata Ketua DPD Macan Asia Indonesia Kabupaten Aceh Barat, Ramli MS di Aceh Barat. Desakan ini menjadi sorotan utama dalam upaya penegakan keadilan bagi warga terdampak.
Dasar Hukum Kewajiban Ganti Rugi Ledakan Oksigen
Dasar hukum utama untuk kewajiban ganti rugi ledakan oksigen ini didasarkan pada prinsip perbuatan melawan hukum (PMH). Pasal 1365 KUHPerdata secara jelas mengatur hal tersebut. Pasal ini menyatakan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut.
Dalam konteks ledakan gas, kelalaian dalam produksi, distribusi, penyimpanan, atau penggunaan yang tidak sesuai standar dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Hal ini menjadikan pemilik usaha memiliki kewajiban hukum untuk menanggung akibat dari insiden tersebut.
Selain itu, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga relevan. Pasal 19 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen menegaskan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang atau jasa yang dihasilkan.
Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menyebutkan prinsip tanggung jawab mutlak. Prinsip ini menyatakan bahwa ganti rugi wajib diberikan tanpa perlu membuktikan adanya unsur kesalahan. Pengecualian hanya berlaku jika ada bukti tindakan pihak ketiga yang menyebabkan kerusakan.
Sorotan Terhadap Legalitas Usaha dan Dukungan Penyelidikan
Ramli MS juga menyoroti pentingnya memastikan legalitas lokasi pengisian ulang tabung oksigen tersebut. Ia meminta pihak berwenang untuk menyelidiki apakah usaha tersebut memiliki izin hukum yang sah. Informasi yang diterima MAI menunjukkan bahwa lokasi tersebut selama ini sangat tertutup.
Tidak adanya papan nama usaha atau perusahaan di lokasi tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai operasionalnya. Hal ini menambah urgensi penyelidikan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Warga berhak mengetahui status legalitas usaha yang berpotensi membahayakan lingkungan mereka.
MAI juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah kepolisian yang sedang melakukan penyelidikan. "Kami juga mendukung langkah kepolisian yang melakukan penyelidikan dalam peristiwa ini," tegas Ramli MS. Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap penyebab pasti dan pihak yang bertanggung jawab atas ledakan oksigen.
Sumber: AntaraNews