Ombudsman Jateng Pertanyakan Vokalis Band Sukatani Dipecat Sebagai Guru SD
Apa yang dilakukan grup band Sukatani ialah bentuk kemerdekaan berekspresi dan berpendapat melalui musik yang dilindungi oleh Undang-undang.
Ombudsman Provinsi Jawa Tengah (Jateng) meminta dinas terkait turun tangan terkait pemecatan Novi Citra Indriyani sebagai guru di SD Islam Terpadu Mutiara Hati, Desa Purworejo, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara.
Pemecatan guru setelah aktivitasnya sebagai vokalis band Sukatani menjadi sorotan publik karena membawakan lagu 'Bayar Bayar Bayar' menuai kritikan menohok ke Polri.
Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida mengatakan, meski SD tempat Novi bekerja statusnya swasta, namun juga mengelola dana APBN berupa Bantuan Operasional Sekolah (APBN). Sehingga pelayanan publik dalam bidang pendidikan di sekolah tersebut harus tetap diawasi.
"Sekolah merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik. Sehingga, penting bagi semua pihak yang mengambil kebijakan atau keputusan harus mendasarkan pada asas-asas pelayanan publik. Sehingga Dinas Pendidikan setempat perlu hadir turut menjernihkan permasalahan," kata Siti Farida, Senin (24/2).
Terkait alasan dipecat dari pihak sekolah berdalih, karena melanggar kode etik dengan unggahan di media sosial yang memperlihatkan dirinya tidak berjilbab atau membuka aurat.
Kemerdekaan Berekspresi
Dia menilai, apa yang dilakukan grup band Sukatani ialah bentuk kemerdekaan berekspresi dan berpendapat melalui musik yang dilindungi oleh Undang-undang. Sehingga pihak sekolah tempat Novi bekerja harus bersikap bijak dan objektif dalam mengambil keputusan.
"Kami berharap semua pihak mengedepankan objektivitas. Termasuk dari pihak sekolah atau Dinas Pendidikan dalam melakukan evaluasi dan pemberian sanksi, jika yang bersangkutan statusnya guru," ungkapnya.
Menurut dia, sanksi pemecatan seharusnya tidak langsung dilakukan meskipun Novi dianggap melanggar kode etik oleh pihak sekolah. Pasalnya pemberhentian guru sudah diatur oleh UU serta ada mekanisme dan tahapannya.
Seharusnya pihak sekolah melakukan pemeriksaan untuk membuktikan pelanggaran kode etik yang dilakukan Novi. Jika melanggar, sekolah bisa memberikan pembinaan dan evaluasi terlebih dahulu. Hal ini demi terciptanya pelayanan publik yang baik di lingkungan sekolah tersebut.
"Sanksi berat dapat diberikan jika telah diperiksa secara berkeadilan dan terbukti melakukan pelanggaran. Atau, dapat diberikan pembinaan jika hasil pemeriksaan tidak mengarah pada sanksi berat," jelasnya.
Terlebih, Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo juga menyatakan bahwa Polri tidak antikritik dan grup band Sukatani juga sudah menyampaikan permintaan maaf di media sosial. Hal ini seharusnya bisa meenjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan.
"Respon Kapolri yang menyatakan Polri tidak anti kiritik, serta komitmen yang bersangkutan (menyatakan permohonan maaf), seharusnya menjadi pertimbangan dari kepala sekolah dalam memberikan sanksi," ujarnya.
Alasan Novi Dipecat
Kepala SD IT Mutiara Hati, Eti Endarwati mengatakan alasan pemberhentian Novi bukan karena lagu yang dibawakan bersama grop bandnya, melainkan pelanggaran kode etik sekolah yang berkaitan dengan syariat islam.
"Benar diberhentikan bukan masalah lagu yang kemudian viral. Dia melanggar kode etik yang ada hubungannya dengan syariat Islam," kata Eti.
Pelanggara kode etik berkaitan dengan unggahan di medos Novi yang memperlihatkan auratnya. Padahal sebelumnya pihak sekolah sudah mensosialisasikan aturan kepada yang bersangkutan sebelum diterima mengajar.
"Jadi beliau sudah tahu konsekuensinya," ujarnya.
Novi sendiri diketahui melamar sebagai guru di SD IT Mutiara Hati pada tahun 2020/2021 dan resmi bergabung mengajar 2022. Pihak sekolah juga sudah memberikan surat keterangan pernah mengajar.