Kompolnas Bongkar Ada Anggota Polda Jateng Temui Band Sukatani
Arif meminta Polri tidak mengambil sikap represif terkait lagi terhadap Band Sukatani.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan, kebebasan berekspresi tidak boleh dihalangi. Pernyataan ini menanggapi polemik lagu Band Sukatani berjudul ‘bayar, bayar, bayar’.
"Lagu tersebut tidak boleh dibungkam oleh siapa pun karena merupakan kebebasan berekspresi," kata Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Arif Wicaksono Sudiutomo di Palembang, Selasa (25/2).
Arif meminta Polri tidak mengambil sikap represif terkait lagi tersebut. Dia mengaku mendapat informasi terkait kedatangan anggota Polda Jawa Tengah menemui band asal bukan Purbalingga itu.
"Bukan intimidasi dan pembungkaman, tapi informasinya mau koordinasi lebih lanjut," ujar Arif.
Sama halnya disampaikan Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai. Dia sepakat lagu itu merupakan bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat dari warga negara melalui seni.
"Lagu yang dibawakan grup band Sukatani merupakan bagian dari pada kebebasan berekspresi," terangnya.
Respons Kapolri
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, ada miskomunikasi di balik permintaan maaf band Sukatani dalam sebuah video sambil membuka topeng. Lagu itu akhirnya menghilang dari platform streaming musik.
Menurut Listyo, pihaknya tidak mempermasalahkan lagu yang diciptakan band Sukatani. Namun, ia tidak membeberkan bentuk miskomunikasi yang terjadi di balik permintaan maaf band tersebut.
"Tidak ada masalah. Mungkin ada miss. Namun sudah diluruskan," tutup Kapolri Sigit.