Kompolnas soal Lagu 'Bayar Bayar Bayar' Band Sukatani: Kebebasan Ekspresi
Anggota Kompolnas Choirul Anam menilai lagu 'Bayar Bayar Bayar' dinyanyikan Band Sukatani merupakan bentuk ekspresi masyarakat bentuk kritik kepada Polri.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut menyoroti dugaan intimidasi dilakukan kepolisian terhadap Banda Sukatani terkait judul lagu 'Bayar Bayar Bayar'. Dugaan intimidasi dialami dua personel band punk asal Purbalingga itu yakni Ovi alias Twister Angel (vokal) dan AI alias Alectroguy (gitar).
Mereka meminta maaf secara terbuka melalui sebuah video yang viral di media sosial karena lirik dalam lagu 'Bayar Bayar Bayar' dianggap menyinggung Polri. Permintaan maaf juga diucapkan langsung Ovi dan AI kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Lagu Band Sukatani Bentuk Masukan untuk Polri
Anggota Kompolnas Choirul Anam menilai lagu 'Bayar Bayar Bayar' dinyanyikan Band Sukatani merupakan bentuk ekspresi masyarakat sebagai bentuk kritik kepada institusi Polri.
Di sisi lain, Anam juga tak sependapat jika Polri dianggap anti kritik atas lagu tersebut. Sebab, Propam Polda Jawa Tengah juga telah memeriksa anggotanya terkait dugaan intimidasi terhadap Band Sukatani.
"Saya kira ada beberapa hal yang penting saya sampaikan, yang pertama memang lagu tersebut adalah bagian dari kebebasan berekspresi untuk kritik, masukan, apapun namanya. Dan saya kira institusi kepolisian ya melalui pak Kapolri, jelas sikapnya tidak anti kritik, tidak anti masukan," kata Anam kepada wartawan, Minggu (23/2).
Menurut Anam, institusi Polri juga pernah menghadapi fenomena serupa ketika banyak mural yang mengkritik kepolisian, mengkritik pemerintah, termasuk orasi-orasi di demo. Kritik tersebut saat itu direspons Kapoldi dengan memberi wadah lomba kritik mural atau masukan kepada kepolisian.
"Ini tidak hanya sekedar lomba, tapi ini ekspresi dari kepolisian, memberikan jaminan terhadap kebebasan berekspresi dan tatap muka langsung terhadap yang mengekspresikan masukan atau kritik," kata Anam.
Anam mengimbau sebaiknya kebebasan berekspresi digunakan sebagai bagian dari partisipasi publik untuk pembangunan negara. Bukan bagian dari hal-hal yang malah kontradiksi terhadap pembangunan negara.
Menurutnya, langkah yang diambil kepolisian untuk memastikan peristiwa tersebut tak terulang dan menjernihkan apa yang terjadi adalah hal yang juga patut diapresiasi.
"Dengan melakukan pemeriksaan oleh paminal ke divisi siber jawa tengah, ini juga merupakan langkah positif dan kami apresiasi. Ini cerminan dari skema perlindungan kebebasan berekspresi," pungkasnya.
Empat Anggota Polda Jateng Diperiksa Propam
Sebelumnya, empat anggota Polda Jawa Tengah diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng atas arahan Divisi Propam Mabes Polri. Pemeriksaan tersebut terkait pertemuan anggota Direktorat Reserse Siber Polda Jateng dengan personel Band Sukatani di Purbalingga Jawa Tengah.
"Benar ada empat anggota yang sudah diperiksa saat viral itu," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, Sabtu (22/2).
Dia menyebut pemeriksaan tersebut sudah dilakukan oleh Propam Polda Jawa Tengah pada Kamis 19 Februari 2025. Hasil pemeriksaan, para personel Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah dinilai telah melakukan pekerjaannya secara profesional.
"Sesuai tugas pokok, dan tetap on the track," jelas Artanto.
Lagu Band Sukatani Viral di Media Sosial
Sebelumnya, band Punk Sukatani asal Purbalingga, Jawa Tengah viral media sosial. Group musik tersebut secara tiba-tiba menghapus lagu 'Bayar Bayar Bayar' yang telah mereka rilis di sejumlah platform.
Salah satunya adalah Spotify dan YouTube.Personil band tersebut, M Syifa Al Luthfi (gitaris) dan Novi Citra Indriyanti (vokalis) juga mengunggah video permohonan maaf kepada Kapolri dan institusi Polri terkait lagu mereka itu dinilai menuai kritik menohok.
Peristiwa itu menjadi perhatian publik. Banyak yang bertanya-tanya soal alasan group band tersebut melakukan permohonan maaf, hingga dugaan adanya intervensi dari polisi.