Munas Alim Ulama NU: Laut Tidak Bisa Dimiliki Individu dan Korporasi!
Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama 2025 menetapkan kepemilikan laut atas nama individu dan korporasi haram.
Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama 2025 menetapkan kepemilikan laut atas nama individu dan korporasi haram. Keputusan Munas ini pertanyaan tentang polemik laut bersertifikat di Tangerang dan Bekasi yang dikuasai pihak tertentu.
"Laut tidak bisa dimiliki, baik oleh individu maupun korporasi," kata Ketua Sidang Komisi Waqi'iyah, Muhammad Cholil Nafis, di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (6/2).
Selain itu, Nafis menegaskan negara juga tidak boleh menerbitkan sertifikat apapun di Laut kepada siapapun. "Karena jawaban atas pertanyaan sebelumnya tidak dibolehkan, maka secara otomatis hal tersebut juga sama," ujar Rais Syuriyah PBNU itu.
Nafis menjelaskan, Komisi Waqi'iyah juga memutuskan hukum atas masalah-masalah kemanusiaan lain, mulai dari pemerkosaan, penembakan, terorisme hingga masalah lingkungan.
"Pun aksi teror dengan pemerkosaan, penembakan membabi buta ke arah pemukiman penduduk, dan menjadikan anak sebagai perisai juga tidak diperbolehkan, hukumnya haram," sambungnya.
Sementara itu, kata Nafis, hukum jual beli karbon baik dengan model sistem cap and trade maupun model offset emisi adalah boleh dan sah dengan memakai pola transaksi ba'i al-huquq al-ma'nawiyah atau jual beli hak-hak imateriil.
Menurut dia, ada tiga runtutan hukum dalam dam haji tamattu. Pertama, ikhtiar normal dam disembelih dan dibagikan di Tanah Haram. Kedua, dam wajib disembelih di Tanah Haram selama masih bisa. Namun karena ada kebutuhan, boleh didistribusikan di luar haram.
Ketiga, ketika terjadi ketidakmampuan pengelolannya karena Rumah Pemotongan Hewan (RPH), berkenaan dengan penyembliahnnya, mendatangkan kambing, itu boleh disembelih dan didistribusikan di luar Tanah Haram dan distribusikan di luar Tanah Haram.
Munas Bicara Aksi Teror
Cholil menjelaskan, melibatkan diri pada konflik di negara lain dengan memberikan bantuan kemanusiaan, baik obat-obatan, pangan, atau lainnya adalah fardu kifayah.
Namun dalam soal keterlibatan secara fisik, ia menegaskan hukumnya haram. Sebab, hal tersebut bisa berdampak negatif dan menimbulkan fitnah besar, seperti menjadi kombatan dan pulang ke tanah air pun membawa ekses buruk.
Hal lain yang dibahas dalam Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah adalah berkaitan dengan bisnis di atas tanah wakaf dan kekerasan di lembaga pendidikan.