Miris, Bapak di Malang Ajari Anak jadi Maling Motor Kini Meringkuk Bareng dalam Penjara
Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, mengungkap sisi kelam dalam ikatan keluarga.
Seorang ayah tidak hanya menjadi otak kejahatan, tapi juga melibatkan tiga anaknya dalam aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan secara berulang di sejumlah titik.
Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Mereka adalah RAR (41), bersama tiga anaknya: AS (20), AO (23), dan satu anak lainnya yang masih di bawah umur, berusia 17 tahun. Dari hasil penyelidikan, keluarga ini tercatat telah melakukan pencurian di sedikitnya 17 lokasi berbeda di wilayah Kepanjen.
"Ketiga anak itu diajari oleh ayahnya untuk menjadi pencuri handal," ungkap Kasubdit 3 Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur saat mendampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (1/8).
Ia menambahkan, keterlibatan anak-anak dalam sindikat ini membuat kasusnya menjadi perhatian serius, terutama karena adanya unsur pengasuhan menyimpang yang mengarah pada tindakan kriminal.
Pengungkapan bermula dari dua laporan yang masuk ke Polsek Kepanjen. Laporan pertama, nomor LP/B/20/VII/2025, mencatat aksi pencurian yang terjadi pada Minggu dini hari, di Dusun Sumber Rejeki, Desa Mangunrejo. Laporan kedua, dengan nomor LP/B/21/VII/2025, menyusul atas kejadian serupa pada 6 Juli 2025 di Jalan Sidoluhur, Desa Ngadilangkung.
Polisi menyebut modus operandi para pelaku cukup sederhana namun efektif: mereka menyasar sepeda motor yang diparkir di teras rumah atau tempat terbuka tanpa pengamanan ganda.
Setelah berhasil mencuri, motor-motor tersebut kemudian dijual melalui media sosial Facebook. Ada empat akun yang digunakan untuk menjajakan hasil curian, dengan harga berkisar antara Rp1 juta hingga Rp3,5 juta per unit.
"Kasus ini menjadi perhatian tersendiri karena melibatkan anak di bawah umur dan memanfaatkan media sosial untuk melancarkan aksi kejahatan," kata Arbaridi.
Ia juga menyebut pola kerja keluarga ini tergolong terorganisir dan sudah berlangsung cukup lama. Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 dan 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman masing-masing maksimal 7 tahun dan 9 tahun penjara.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta menelusuri pembeli motor curian yang sempat bertransaksi lewat media sosial.