Tak Punya Duit Beli Mahar Nikah, Seorang Duda Nekat Gelapkan Motor Modus COD
Pelaku berdalih lagi butuh uang untuk memenuhi mahar pernikahannya pada pekan ini.
Seorang pria, RN (47), ditangkap polisi karena menggelapkan sepeda motor yang hendak ia beli dengan modus cash on delivery (COD).
Pelaku berdalih lagi butuh uang untuk memenuhi mahar pernikahannya pada pekan ini.
Pria rantauan asal Sumatera Barat itu diamankan petugas Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Barang bukti disita sepeda motor milik korban.
Awal Mula
Kejahatan itu bermula saat pelaku menghubungi pengiklan di media sosial dengan dalih ingin membeli sepeda motor. Setelah harga disepakati, pelaku dan korban bertemu untuk COD.
Ketika itu, pelaku menunjukkan keseriusan dan minat terhadap motor itu dengan mengecek surat kelengkapan kendaraan dan kondisi motor. Lantas pelaku meminta izin melakukan test drive agar mengetahui kondisinya.
Ternyata kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur motor korban. Dia hilang tanpa kabar sehingga pemilik motor melapor ke polisi.
Pria yang tinggal di Banyuasin, Sumsel, itu pergi ke showroom untuk menjualkan motor hasil penggelapan. Saat itu dia berdalih sangat membutuhkan uang demi membayar sekolah anak.
Setelah menerima pembayaran, pelaku membeli perhiasan emas sebagai mahar dalam pernikahannya dengan gadis asal Lampung pada 14 Desember 2025 nanti.
Emas Diberikan ke Calon Istri
Dari penyelidikan, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku. Mengetahui uang hasil kejahatan, calon istri pelaku menyerahkan emas itu ke polisi dan dijadikan barang bukti.
"Tersangka menggelapkan motor yang mau dia beli, dia gunakan modus COD. Katanya untuk mahar," ungkap Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumsel Kompol I Putu Suryawan, Rabu (10/12).
Suryawan menyebut tersangka mengaku sempat kebingungan mencari uang untuk membeli mahar sementara waktu kian mepet. Alhasil duda satu anak itu memutuskan melakukan kejahatan tersebut.
"Infonya pihak calon istri membatalkan pernikahan karena tahu tingkah tersangka," kata Suryawan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.