Waspada Penipuan Modus Polisi Gadungan, Pelaku Incar Penjual Motor Bekas di Medsos

Dua pelaku itu adalah A alias Y yang merupakan residivis narkoba. Sementara rekannya IR alias I. Keduanya sudah 17 kali menggasak sepeda motor.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Waspada Penipuan Modus Polisi Gadungan, Pelaku Incar Penjual Motor Bekas di Medsos
Waspada Penipuan Modus Polisi Gadungan, Pelaku Incar Penjual Motor Bekas di Medsos (Merdeka.com)

Komplotan penipu ditangkap kepolisian usai memperdaya penjual motor bekas. Pelaku beraksi setelah mengaku sebagai polisi.

Dua pelaku itu adalah A alias Y yang merupakan residivis narkoba. Sementara rekannya IR alias I. Keduanya sudah 17 kali menggasak sepeda motor. Aksi terakhirnya di depan toko vape, Jalan Utama Raya, Kemanggisan, Palmerah, pada 18 Juni 2025.

"Ini pelakunya mengaku sebagai anggota Polri. Kemudian menyita dan membawa kendaraan korban. Namun setelah korban sampai di kantor polisi, tersangka ini tidak bisa dihubungi lagi handphone-nya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi dalam keterangannya, Jumat (4/7).

Twedi menerangkan, pelaku menyasar korban-korban yang jual motor lewat Facebook dengan sistem COD. Modusnya, korban diminta menyerahkan sepeda motor dengan alasan dokumen yang tak lengkap. Sepeda motor korban kemudian dibawa kabur, sementara pelaku tak bisa lagi dihubungi.

"Nah inilah yang menjadikan celah oleh para pelaku, menyampaikan bahwa korban menjual kendaraan bermotor dengan dokumen-dokumen yang tidak lengkap. Itu dicurigai, makanya motor akan disita dan akan diselidiki lebih lanjut. Itu modus penipuannya seperti itu," ucap dia.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Metro Jakbar AKBP Arfan Zulkan Sipayung menambahkan, sepeda motor hasil kejahatan itu kemudian dicat ulang agar tak dikenali. Setelah itu dijual dengan harga Rp3 juta sampai Rp6 juta per unit. Uangnya dipakai buat kebutuhan sehari-hari dan beli narkoba.

"Jadi yang kita amankan berhasil ini adalah sementara dua. Karena pada saat kita amankan pelaku terkait yang penadahnya, itu hanya dua motor. Sisanya itu 15 itu sudah berpindah, dijual ke beberapa tempat," ucap dia.

Kini kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, terancam hukuman 4 tahun penjara.

Rekomendasi