Bapak dan Anak Kompak Jadi Maling Motor di Bandung, Nasibnya Kini Sama-Sama Dibui
Adi (31) dan Faisal (53) cuma bisa tertunduk dalam balutan baju tahanan saat dihadirkan pada konferensi pers di Satreskrim Polrestabes Bandung.
Adi (31) dan Faisal (53) cuma bisa tertunduk dalam balutan baju tahanan saat dihadirkan pada konferensi pers di Satreskrim Polrestabes Bandung, Selasa 7 Oktober 2025. Anak dan bapak tiri tersebut ditangkap polisi lantaran berkomplot dalam aksi pencurian sepeda motor di Kota Bandung.
Keduanya merupakan warga Situ Gintung, Babakan Ciparay, Kota Bandung. Mereka ditangkap di kediamannya masing-masing usai polisi mengidentifikasi pelaku di kasus pencurian motor di Mekarwangi, Kota Bandung. Keduanya juga sempat beraksi mencuri sepeda motor di lingkungan Pemkot Cimahi.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor yang mereka curi dari dua lokasi. Sepeda motor hasil curian itu belum sempat dijual.
Adi mengaku telah melakukan pencurian motor sebanyak tiga kali. Sementara Faisal, bapak tirinya, mengaku ikut dalam aksi kejahatan itu karena diajak sang anak tiri. Aksinya didasari lantaran desakan ekonomi.
“Diajak sama ini. Dia anak tiri saya,” ungkap Adi.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rachman mengkonfirmasi bahwa sang anak berperan sebagai yang mengeksekusi di aksi pencurian tersebut.
“Anaknya, yang memetik,” ujar Abdul.
Abdul menjelaskan anak dan bapak tiri tersebut merupakan 2 dari 5 tersangka pencurian kendaraan bermotor yang ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung sepanjang September hingga Oktober 2025. Tiga tersangka lainnya, ialah inisial ES, Inisial R, dan Inisial RMN.
“Pengungkapan ini berlangsung sejak September hingga Oktober dengan tersangka 5 orang kemudian jumlah barang bukti ranmor yang kami sita itu 17 unit,” ujar Abdul.
Dalam periode ini, dia menyebut kasus pencurian sepeda motor terjadi di sejumlah tempat. Antara lain, di Jalan di wilayah Bojongloa Kidul, Margaasih, daerah Cikutra, lingkungan Pemkot Cimahi, dan Cangkuang.
Dijelaskan Abdul, para pelaku menggunakan kunci T, lalu merusak kunci stang. Kemudian ada beberapa kendaraan bermotor yang ditinggal oleh pemilik, meninggalkan kunci di kendaraan bermotor. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp15 juta sampai Rp20 juta.
“Pasal yang dikenakan itu pasal 363, yang ancaman 7 tahun penjara, kemudian pasal 480, itu 4 tahun penjara,” tutur Abdul.