Polres Karawang Tangkap Eks Karyawan Dalang Pencurian Motor Karawang di Area Pabrik
Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pencurian motor Karawang di area pabrik PT HM Sampoerna Tbk. Pelaku, seorang mantan karyawan, ditangkap setelah aksinya terekam CCTV dan meresahkan banyak pekerja.
Tim Resmob Unit Jatanras Satreskrim Polres Karawang, Jawa Barat, berhasil menangkap N (34), seorang mantan karyawan PT HM Sampoerna Tbk, yang menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor di area parkir pabrik tersebut. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 7 April 2026, di Perumahan Bumi Karawang Baru, Desa Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima dua laporan pencurian yang meresahkan karyawan.
Aksi pencurian ini menimbulkan keresahan di kalangan pekerja, terutama setelah dua unit sepeda motor Honda Beat raib dari area parkir pabrik pada Februari dan Maret 2026. Pelaku diduga memanfaatkan pengetahuannya sebagai mantan karyawan untuk melancarkan aksinya. Kerugian yang dialami korban mencapai puluhan juta rupiah, mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Resmob Polres Karawang, termasuk analisis rekaman CCTV yang sempat viral di media sosial, akhirnya membuahkan hasil. Dari rekaman tersebut, identitas dan keberadaan pelaku berhasil dikantongi, hingga akhirnya N berhasil ditangkap. Polisi juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna biru yang merupakan hasil kejahatan sebagai barang bukti.
Kronologi Aksi Pencurian yang Meresahkan
Kasus pencurian ini bermula dari dua laporan polisi yang masuk ke Polsek Telukjambe Timur pada 13 Maret 2026. Aksi pertama terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 12.34 WIB, menimpa korban Sukartin. Sepeda motor Honda Beat warna biru tahun 2024 dengan nomor polisi B-5756-FRK miliknya hilang dari parkiran PT HM Sampoerna Tbk, Jalan Permata Raya Lot CC 1 kawasan industri KIIC, saat korban hendak pulang karena sakit.
Berselang sebulan kemudian, pada Jumat, 13 Maret 2026, sekitar pukul 12.10 WIB, kejadian serupa kembali menimpa karyawan lain bernama Muamar. Sepeda motor Honda Beat hitam tahun 2023 dengan nomor polisi B-5156-FLO miliknya juga raib saat ditinggal bekerja di lokasi yang sama. Menurut keterangan petugas keamanan pabrik, motor korban dibawa keluar area parkir oleh orang tak dikenal.
Kedua insiden pencurian motor Karawang ini menyebabkan kerugian material yang signifikan bagi para korban. Kerugian untuk motor Sukartin ditaksir mencapai sekitar Rp20 juta, sementara motor Muamar sekitar Rp16 juta. Polisi mengidentifikasi pola pencurian kendaraan bermotor di lokasi yang sama, yang kemudian menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut.
Penyelidikan Intensif dan Penangkapan Pelaku
Kasie Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan menyampaikan bahwa Tim Resmob Polres Karawang segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Salah satu langkah krusial adalah menganalisis rekaman CCTV yang sempat viral di media sosial. Rekaman tersebut menjadi petunjuk penting dalam mengungkap identitas pelaku.
Dari hasil analisis rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil dikantongi. Pelaku diketahui berinisial N (34), warga Dusun Tegal Buah, Desa Ciptamargi, Kecamatan Cilebar, Karawang. Penangkapan N dilakukan pada Selasa, 7 April 2026, di Perumahan Bumi Karawang Baru, Desa Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.
Penangkapan ini menegaskan bahwa pelaku merupakan mantan karyawan dari perusahaan yang menjadi target pencurian. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku memiliki pemahaman tentang lingkungan pabrik dan potensi celah keamanan yang dapat dimanfaatkan. Polisi terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus pencurian motor Karawang ini.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Kewaspadaan
Atas perbuatannya, N dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pasal ini mengatur tindak pidana pencurian yang dilakukan dalam keadaan tertentu yang memperberat kesalahan pelaku, seperti dilakukan di waktu malam, oleh dua orang atau lebih, atau disertai tindakan perusakan.
Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran Pasal 477 KUHP adalah tujuh tahun penjara. Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna biru sebagai barang bukti hasil kejahatan. Barang bukti ini akan digunakan dalam proses hukum lebih lanjut.
Polres Karawang mengimbau kepada seluruh karyawan di kawasan industri, khususnya di PT HM Sampoerna Tbk, untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Penggunaan kunci ganda dan memastikan kendaraan terparkir di tempat yang aman dan terpantau CCTV sangat disarankan untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Sumber: AntaraNews