Modal Senpi Rakitan, Ipin PeDe 26 Kali Gasak Motor Warga Tangerang
Pelaku masih memburu rekan korban yang kabur saat hendak ditangkap.

Kepolisian menangkap satu dari dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor di wilayah Tangerang. Selain pelaku berinisial AA (21) alias Ipin, kepolisian juga mendapati dua pucuk senjata api rakitan beserta 7 butir peluru dan 32 anak kunci sepeda motor.
Kapolsek Benda, AKP Rokmatulloh mengatakan, Ipin ditangkap di Area Parkir Aeropolis, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Jumat (9/5) pagi. Penangkapan pelaku hasil penyelidikan kepolisian dari laporan korban sebelumnya.
"Atas laporan masyarakat, tim langsung melakukan patroli wilayah. Kemudian saat anggota melintas TKP terlihat satu pelaku yang dicurigai tengah mengendarai motor jenis Honda Beat milik korban," kata Rokmatulloh, Jumat (9/5).
Dengan sigap, tim buser di lapangan langsung mengejar pelaku hingga akhirnya satu dari dua orang terduga pelaku ditangkap di kawasan Neglasari. Sementara satu orang lainnya berinisial F berhasil lolos dari kejaran kepolisian.
"Sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap pelaku bernama AA (21), polisi menemukan 2 (dua) pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan 7 (tujuh) butir amunisi ukuran 9 mm, empat kunci leter dengan 32 mata kunci," ujar dia.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku AA mengakui bersama rekannya F telah mencuri satu unit motor jenis Honda Beat di Jalan Husein Sastra Negara.
"Pelaku juga mengakui telah melakukan aksi curanmor sebanyak 26 kali beraksi dengan rincian, 11 kali di wilayah kecamatan Tangerang, 8 kali di wilayah Cipondoh dan 7 kali di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang," kata Rokmatullah.
Pengakuan Pelaku
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku AA mengakui bersama rekannya F telah mencuri satu unit motor jenis Honda Beat di Jalan Husein Sastra Negara.
"Pelaku juga mengakui telah melakukan aksi curanmor sebanyak 26 kali beraksi dengan rincian, 11 kali di wilayah kecamatan Tangerang, 8 kali di wilayah Cipondoh dan 7 kali di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang," kata Rokmatullah.
Dari keterangan pelaku AA, kemudian polisi melakukan pengembangan dan menemukan empat motor metik diduga hasil kejahatan pelaku.
Saat ini pelaku beserta barang bukti dithan di Mapolsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP atas kasus pencurian dengan pemberatan dan serta undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 pasal 1 tentang kepemilikan senjata api,” tandas dia.