Polisi Buru Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Api Cilincing Usai Satu Tertangkap Warga
Polsek Cilincing intensif memburu dua DPO pelaku curanmor bersenjata api Cilincing yang berhasil digagalkan warga, sementara satu pelaku telah diamankan beserta airsoft gun.
Polsek Cilincing tengah gencar memburu dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang menggunakan senjata api jenis airsoft gun di wilayah Jakarta Utara. Upaya pengejaran ini dilakukan setelah satu dari tiga pelaku berhasil ditangkap warga saat melancarkan aksinya di Jalan Kelapa Dua, Kelurahan/Kecamatan Cilincing.
Peristiwa menegangkan tersebut terjadi pada Sabtu (6/12) siang sekitar pukul 13.30 WIB, ketika warga setempat sigap menggagalkan aksi kejahatan. Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri mengonfirmasi bahwa satu pelaku berinisial AIM (22) telah diamankan, sementara dua lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Keberhasilan warga dalam menggagalkan aksi curanmor bersenjata api Cilincing ini patut diapresiasi, meskipun pihak kepolisian tetap mengimbau masyarakat untuk mengutamakan keselamatan. Polisi kini fokus pada pengembangan kasus dan pengejaran terhadap dua pelaku yang melarikan diri.
Kronologi Penggagalan Aksi Curanmor Bersenjata Api di Cilincing
Aksi pencurian sepeda motor ini bermula saat korban bernama Ella Widiastuti sedang menghadiri undangan hajatan di Jalan Kelapa Dua, Cilincing. Korban memarkirkan sepeda motor Honda Stylo berwarna krem miliknya di area parkir, tanpa menyadari akan menjadi target kejahatan.
Tak lama kemudian, korban mendapatkan kabar bahwa sepeda motornya raib. Warga yang memergoki aksi curanmor tersebut langsung melakukan pengejaran secara spontan. Berkat kesigapan warga, satu terduga pelaku berinisial AIM (22) berhasil diamankan di lokasi kejadian.
Saat diamankan oleh petugas kepolisian, dari tangan pelaku AIM ditemukan sejumlah barang bukti penting. Bukti tersebut meliputi satu unit senjata airsoft gun beserta lima butir gotri, yang diduga kuat digunakan untuk menakuti korban atau warga saat melancarkan aksinya. Pelaku AIM kini telah dibawa ke Polsek Cilincing untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi Tetapkan Dua DPO dan Imbau Keselamatan Warga
Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri menjelaskan bahwa dua pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Kedua DPO tersebut adalah UJ atau Ujang alias Ompong, serta IY atau Iyan alias Jainal. Keduanya diduga melarikan diri setelah aksi mereka digagalkan warga.
Bobi menambahkan, "Keduanya diduga melarikan diri dan diketahui tinggal di kawasan Muara Baru, Penjaringan. Kami akan terus melakukan pengembangan. Warga diharapkan melapor bila memiliki informasi tambahan." Pihak kepolisian mengapresiasi respons cepat warga, namun tetap mengimbau agar masyarakat mengutamakan keselamatan saat mengamankan pelaku kejahatan.
Dari tangan terduga pelaku yang tertangkap, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Honda Stylo B-4021-UEN, STNK dan fotokopi BPKB motor tersebut, kunci kontak, serta satu pucuk airsoft gun yang digunakan dalam aksi curanmor bersenjata api Cilincing ini.
Atas perbuatannya, pelaku AIM dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penjeratan pasal ini menunjukkan keseriusan polisi dalam menindak tegas para pelaku kejahatan, terutama yang melibatkan penggunaan senjata untuk mengancam korban.
Sumber: AntaraNews