Ngeri, Maling di Garut Tembaki Warga usai Ketahuan Curi Motor
Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial AAS menembaki warga menggunakan pistol yang dibawanya saat hendak ditangkap oleh warga.
Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial AAS menembaki warga menggunakan pistol yang dibawanya saat hendak ditangkap oleh warga. Awalnya, AAS bersama rekannya sesame maling hendak mencuri motor di wilayah Kecamatan Malangbong pada Minggu (15/6).
“Keduanya ini mengincar salah satu motor milik warga di halaman rumah,” ujar Kapolsek Malangbong, AKP Suwarna, Senin (16/6).
Saat kedua pelaku hendak melakukan aksi pencurian dengan masuk ke area parkir motor, pemilik rumah mengendus keberadaan keduanya. Meski begitu, korban tidak begitu saja langsung menghalau, namun memilih mengintip terlebih dahulu.
“Saat itu korban sempat melihat AAS menduduki motornya dan berupaya membawa kabur motor matic miliknya. Korban langsung memberitahukan apa yang terjadi kepada tiga saksi lainnya dan kemudian langsung berupaya menangkap pelaku,” jelas Suwarna.
AAS yang kaget hendak ditangkap pemilik motor dan tiga warga lainnya langsung berupaya melarikan diri dari kejaran tersebut. Empat orang warga pun melakukan upaya pengejaran kepada AAS yang dalam posisi ketakutan.
“Saat korban dan tiga saksi ini terus mengejar, pelaku AAS yang takut tertangkap kemudian mengeluarkan sebuah pistol dari dalam tas yang dibawanya. Pistol tersebut pun ditembakkan tiga kali ke arah warga yang sedang mengejar hingga mengakibatkan seorang warga terluka,” ungkapnya.
Warga Tidak Takut dan Kepung Pelaku
Mendapatkan tembakan dari pelaku, warga yang melakukan pengejaran tidak takut dan menghentikan aksinya. Sampai akhirnya AAS pun berhasil dikepung oleh warga sampai akhirnya berhasil ditangkap dan pistol yang dibawanya diamankan.
AAS diketahui sempat menjadi sasaran amukan massa yang geram dengan kelakuannya. Beruntung pada saat itu personel kepolisian sedang melakukan patrol dan mengamankan AAS dari aksi massa dan langsung digelandang ke kantor Polsek Malangbong.
“Untuk rekan AAS pada saat ketahuan oleh warga langsung melarikan diri menggunakan kendaraan bermotor dan saat ini dalam pengejaran kami. Dan setelah AAS dibawa ke Polsek, diketahui pistol yang digunakan adalah airsoftgun,” katanya.
Dari tangan AAS, polisi mengamankan pistol airsoft gun, gas Co2, peluru gotri, kunci leter Y, tas selempang, dan gunting. “AAS ini adalah residivis, dan sebelum tertangkap kemarin beberapa kali melakukan aksi pencurian motor di beberapa Lokasi berbeda,” ucapnya.
Atas perbuatannya, AAS dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Selain itu juga, ia berpotensi mendapat hukuman lebih atas kepemilikan pistol tersebut.