Tak Kapok-Kapok! 25 Kali Jarah Motor Ojol, Kini Pelaku Masuk Bui
Wakapolrestabes Bandung, AKBP Dedi Wahyudi, mengungkap, penangkapan kepada keduanya berawal dari laporan masyarakat kepada pihak kepolisian.
Dua pemuda berinisial TH (20) dan AN (19) harus berurusan dengan hukum usai nekat merampas sepeda motor milik driver ojek online di Bandung. Keduanya digelandang polisi ke aula Mapolrestabes Bandung, Kamis (11/9), dengan kepala tertunduk dalam balutan baju tahanan.
Wakapolrestabes Bandung, AKBP Dedi Wahyudi, mengungkap, penangkapan kepada keduanya berawal dari laporan masyarakat kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung bersama Polsek Antapani lantas melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, kedua pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (7/9). Modus yang mereka lakukan ialah dengan memesan jasa korban yang berprofesi sebagai driver ojek online.
"Para pelaku memesan ojek online dengan menentukan titik lokasi di daerah sepi. Saat perjalanan, mereka menodong korban dengan senjata tajam, mengambil barang berharga, termasuk motor yang digunakan driver ojol," beber Dedi saat jumpa pers di Mapolrestabes Bandung, Kamis (11/9).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dedi mengungkap bahwa pelaku telah beraksi sebanyak 25 kali. Selain, TH (20) dan AN (19), polisi masih melakukan pencarian terhadap salah satu pelaku lain yang diduga terlibat, yakni inisial D (20)
"Pelaku sudah melakukan aksinya kurang lebih 25 kali di wilayah Kota Bandung. Kami masih mendalami apakah ada laporan lain di polsek-polsek,” ujar Dedi.
Di sisi lain, petugas berhasil mengamankan 4 orang lain yang berperan sebagai penadah motor jarahan, yaitu A (34), H (37), H (37), dan R (23). Dalam pengungkapan kasus ini, turut disita senjata tajam, motor jarahan, STNK, dompet, serta ponsel korban, sebagai barang bukti.
Para penjarah motor ini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Adapun kepada para penadah, disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Sementara itu, salah satu korban, Ilham (25), mengungkapkan rasa syukurnya. Tidak hanya karena pelaku telah ditangkap, tapi juga motornya kini kembali.
Adapun insiden yang dialami Ilham terjadi pada Jumat 4 September 2025 dini hari sekira pukul 03.00 WIB. Awalnya, ia menerima pesanan dari pelaku dengan titik jemput di kawasan Trans Studio, Jalan Gatot Subroto dengan tujuannya daerah pemakaman di Cikadut Bandung.
"Nah dari situ pas udah dari lokasi yang sepi, langsung ditodong senjata tajam. Langsung diambil sepeda motor sama STNK," tuturnya.
Ia mengaku memang lazim bekerja hingga dini hari. Namun, biasa melintasi kawasan ramai. Ilham mengaku semula tak tahu kalau titik tujuan dari pemesan itu adalah daerah sepi.
"Cuman kebetulan saya tuh gak tau lokasi tersebut sepi kayak gitu. Ya, makanya saya ambil," kata dia.
Ia menuturkan, saat di lokasi pelaku yang diboncengnya menodongkan senjata tajam. Kemudian berteriak memanggil temannya.
"Cuman saya enggak sempat lihat sih kalau temennya gitu," kata dia.
Ia mengaku sempat melakukan sedikit perlawanan, kemudian kabur melarikan diri ke yang lebih ramai.
"Ada perlawanan sih sedikit. Cuman waktu dia ngeluarin sajam langsung kabur saya ke pemukiman warga," katanya.