Mensos Minta Pemda Perketat Pengawasan LKS: Cegah Kekerasan di Panti Sosial
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mendesak pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan LKS menyusul laporan kekerasan terhadap penyandang disabilitas mental. Apa temuan mengejutkan di panti sosial?
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mendesak seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan pengawasan ketat terhadap semua Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di wilayahnya. Permintaan ini disampaikan secara langsung kepada wartawan usai menghadiri pertemuan penting dengan Perhimpunan Jiwa Sehat di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, pada Jumat (27/2). Langkah proaktif ini diambil guna mencegah potensi penyimpangan dan pelanggaran serius yang mungkin terjadi di dalam operasional LKS.
Imbauan mendesak dari Mensos ini muncul sebagai respons atas laporan mengejutkan yang disampaikan oleh Perhimpunan Jiwa Sehat. Laporan tersebut mengungkapkan dugaan kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi yang dialami oleh belasan hingga puluhan ribu penyandang disabilitas mental di berbagai panti sosial. Gus Ipul, sapaan akrab Menteri Sosial, menekankan bahwa pengawasan yang baik dan ketat sangat diperlukan untuk melindungi kelompok rentan ini.
Pengawasan yang diperketat ini diharapkan tidak hanya mencegah pelanggaran, tetapi juga memastikan setiap LKS, termasuk panti sosial, beroperasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini krusial untuk menjamin hak-hak dasar dan kesejahteraan para penghuni LKS terpenuhi secara optimal. Verifikasi berkala dan penegakan aturan akan menjadi fokus utama dalam implementasi upaya pengawasan ini.
Dugaan Kekerasan dan Perlakuan Tidak Manusiawi di Panti Sosial
Laporan dari Perhimpunan Jiwa Sehat mengenai dugaan kekerasan menjadi pemicu utama seruan keras dari Mensos Saifullah Yusuf. Berdasarkan penelitian yang dilakukan terhadap puluhan panti sosial, ditemukan indikasi perlakuan tidak manusiawi terhadap para penyandang disabilitas mental. Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat, Yeni Rosa Damayanti, dengan tegas menyatakan bahwa sudah sejak lama orang dengan disabilitas mental dianggap sebagai bukan manusia.
Kesaksian langsung dari salah satu korban, Bejo, yang hadir dalam pertemuan tersebut, menggambarkan kondisi memprihatinkan. Bejo menceritakan pengalamannya saat menghuni sebuah panti sosial di Kebumen, Jawa Tengah, selama lima bulan. Selama periode tersebut, kakinya dirantai dengan rantai sepanjang 1,5 meter, dan ia hanya mandi satu kali dalam sebulan. Lebih lanjut, Bejo mengaku tidak diperbolehkan untuk menunaikan salat, sebuah hak dasar beribadah.
Aspek gizi juga menjadi sorotan serius. Bejo menyampaikan bahwa ia kerap merasa kelaparan karena hanya diberikan makan dua kali dalam sehari. Menu makanannya pun sangat terbatas, dengan singkong dan nasi di pagi hari, serta kangkung di malam hari. Pengakuan serupa datang dari Hibat, penyintas penyandang disabilitas mental dari Serang, Banten, yang mengaku pernah menyantap nasi yang diolah dari beras hampir busuk.
Urgensi Pengawasan LKS oleh Pemerintah Daerah
Mensos Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pengawasan LKS yang ketat adalah tanggung jawab mutlak pemerintah daerah. Langkah ini krusial untuk menjamin bahwa semua LKS, termasuk panti sosial, beroperasi sesuai dengan standar baku yang berlaku. Tanpa pengawasan yang efektif dan berkelanjutan, risiko terjadinya penyimpangan serta pelanggaran hak-hak penghuni akan terus membayangi.
Standar operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah mencakup berbagai aspek fundamental. Ini meliputi penyediaan fasilitas yang layak, pemenuhan hak-hak dasar penghuni, hingga jaminan kualitas makanan dan perawatan medis yang memadai. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap LKS di wilayahnya memenuhi semua kriteria dan pedoman yang telah ditetapkan tersebut.
Sejalan dengan kesaksian para korban dan temuan penelitian, Yeni Rosa Damayanti sangat berharap Kementerian Sosial di bawah kepemimpinan Gus Ipul dapat menuntaskan masalah kekerasan ini secara tuntas. Penegakan hukum yang tegas serta penerapan sanksi bagi LKS yang terbukti melanggar adalah langkah yang tidak bisa ditawar. Momentum ini juga harus menjadi titik tolak untuk reformasi menyeluruh dalam sistem kesejahteraan sosial di Indonesia.
Sumber: AntaraNews