Mengaku Bisa Lihat Makhluk Halus, Pria Ini Cabuli Anak 13 Tahun
Pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang servis HP, mendadak menjadi dukun yang berujung berbuat cabul ke anak di bawah umur.
Seorang pria berinisial FZ (37) warga Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung, Lampung, mengaku bisa mengobati demi lecehkan anak di bawah umur.
Korban diketahui berinisial M (13) mengeluh sakit pada area payudara usai ‘diobati’ FZ.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay mengatakan, aksi bejat itu berhasil di bongkar oleh jajaran Polsek Tanjung Karang Barat sebelum adanya korban lain.
"Pelaku ini sebenarnya berprofesi sebagai tukang servis HP. Dia ditangkap karena dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial yang berpura-pura menjadi dukun dan," katanya, Jumat (7/10).
Awal Mula Kejadian
Aksi bejatnya dilakukan kepada korban pada Sabtu, 25 Oktober 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di rumah tersangka FZ.
"Awalnya, pelaku datang kerumah korban untuk memperbaiki HP milik ayah korban. Pelaku pun melihat korban dan berlagak bisa melihat adanya makhluk halus yang mengikuti korban," jelas Alfred.
FZ pun meminta korban bersama orang tuanya untuk datang di kediamannya yang berada di wilayah Sukajawa, Bandar Lampung.
Saat di rumah tersangka, ayah korban yang saat itu menghantarkan M diminta untuk menunggu di ruang tamu, namun korban dibawa ke lantai dua rumah pelaku.
"Tersangka menyuruhnya untuk berhadapan lalu mengangkat pakaian korban, di situlah pelaku meremas dan menghisap dada korban, dengan dalih agar makhluk halus keluar dari tubuh korban," ungkap Alfret.
Korban Diancam
Tersangka pun mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapa pun agar makhluk halus tersebut tidak datang kembali.
Dua hari setelahnya korban merasakan sakit pada area payudara hingga tidak masuk sekolah. Akhirnya M pun memberikan diri untuk menceritakan hal tersebut kepada kedua orang tuanya.
"Karena tak terima perbuatan tersangka kapada sang anak, akhirnya FZ pun dilaporkan ke Polsek Tanjung Karang Barat. Semen korban melakukan visum adanya luka memar pada payudara korban, lanjut Alfret.
Alfret menyebutkan jika tersangka pun berhasil diringkus dan mengakui telah melakukan aksi berjad tersebut.
"Saat ini FZ telah diamankan di Polsek Tanjung Karang Barat dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.