Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara atas Kasus Penganiayaan David Ozora
Mario Dandy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara terencana.
Mario Dandy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara terencana.
merdeka.com
Jaksa menilai, Dandy sapaan Mario telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korbannya sempat mengalami koma. Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
ucap Jaksa.
Jaksa beranggapan tidak ada hal yang mampu meringankan atas perbuatannya Mario. "Hal yang meringankan terdakwa, nihil," kata jaksa dalam surat tuntutan.
"Korban alami kerusakan otak amnesia, terdakwa memutar fakta," kata Jaksa.
Mario telah melakukan penganiayaan yang telah direncanakan terlebih dahulu seperti halnya dalam dakwaan primer yakni pasal 355 KUHP ayat 1 Jo 55 ayat 1. Dirinya pun dikenakan hukuman maksimal pidana penjara. "Mario terbukti secara sah dan meyakinkan dan turut serta menganiaya dengan rencana. Menuntut pidana 12 tahun dikurangi masa tahanan," ungkap Jaksa.
"Jika tidak membayar, ganti pidana selama 7 tahun," kata Jaksa sambil menambahkan.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Mario Dandy dengan dakwaan penganiayaan berat yang disertai dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap Cristalino David Ozora (17). Selama kejadian, Mario turut bersama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak AG (15). Perbuatan Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy adalah tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau pasal Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mario Dandy kecewa tak ada alasan meringankan dalam tuntutan 12 tahun penjara itu.
Baca SelengkapnyaMario Dandy menganiaya David Ozora hingga koma selama 38 hari.
Baca SelengkapnyaSidang Mario Dandy akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaPolisi masih menunggu konfirmasi lanjutan dari jaksa penuntut umum terkait berkas perkara Mario Dandy.
Baca SelengkapnyaPada saat persidangan, Mario mengaku niat awalnya hanya ingin mengklarifikasi perihal perbuatan tidak menyenangkan antara AG dengan David.
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangan hakim, tidak ada hal yang meringankan atas tindak pidana yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaMario Dandy Satriyo mengaku tidak tahu perusahaan kedua orang tuanya, termasuk PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme), digunakan untuk menampung dana gratifikasi.
Baca SelengkapnyaVonis Mario Dandy akan digelar pada Kamis, 7 September 2023.
Baca SelengkapnyaMario Dandy dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Baca Selengkapnya