Lesu & Tangan Diborgol, Penampakan Eks Bendahara Panwaslu Lampung Tengah Diciduk di Jakarta Usai 7 Tahun Buron

Alfa Dera mengatakan bahwa pihaknya bersama dengan Kejagung berhasil mengeksekusi terpidana kasus tindak pidana korupsi.

Yosephin Suci Wulandari
Lesu & Tangan Diborgol, Penampakan Eks Bendahara Panwaslu Lampung Tengah Diciduk di Jakarta Usai 7 Tahun Buron
ilustrasi borgol pelaku penipuan lowongan kerja (@ 2023 merdeka.com)

Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Kejaksaan Negeri Lampung Tengah berhasil mengamankan Awalluddin setelah menjadi DPO selama 7 tahun.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Alfa Dera mengatakan bahwa pihaknya bersama dengan Kejagung berhasil mengeksekusi terpidana kasus tindak pidana korupsi.

"Terpidana diketahui bernama Awalludin (42) yang merupakan mantan Bendahara Pengeluaran Panwaslu kabupaten Lampung Tengah Tahun 2009 dan juga PNS Bagian Kesra Setda Lampung Tengah," katanya Selasa (20/5).

Awalluddin diamankan atas Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan berkaitan dengan penyalahgunaan dana negara dalam kegiatan pengawasan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009, di mana sisa dana Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) tidak disetorkan kembali ke kas negara, yang mengakibatkan kerugian negara.

"Terpidana diamankan pada Pada hari Minggu, tanggal 20 Mei 2025, di wilayah Kebagusan, Jakarta Selatan," ungkap Alfa.

Eks bendahara panwaslu lampung diciduk usai 7 tahun buron
Eks bendahara panwaslu lampung diciduk usai 7 tahun buron merdeka

Dibawa ke Kejari Jaksel

Saat ini terpidana diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan akan dibawa oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk proses eksekusi.

"Terpidana Awalluddin telah terbukti melakukan korupsi dengan tidak menyetorkan dana UP dan TUP ke kas negara, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 249.954.500," ungkapnya.

Dan melalui Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada 25 September 2017 dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dengan denda Rp 200.000.000 dan subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 249.954.500,-.

"Bahwa yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik maupun jaksa penuntut umum, sehingga proses persidangan dilakukan secara in absentia," pungkasnya.

Rekomendasi