Setelah menghilang selama dua tahun, Wahidin bin Sakka akhirnya tidak dapat lagi bersembunyi. Buronan dalam kasus penganiayaan terhadap seorang Babinsa TNI itu ditangkap saat bekerja sebagai sopir dump truck di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) dari Kejaksaan Negeri Luwu, bersama Tim Resmob Polres Morowali dan Polres Luwu pada Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 15.10 Wita. Wahidin, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berhasil diamankan tanpa perlawanan di lokasi kerja PT Adras Cahaya Duri.
"Keberhasilan ini hasil koordinasi lintas sektor antara Kejari Luwu, Resmob Polres Luwu, dan Resmob Polres Morowali," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Zulmar Adhy Surya, melalui telepon, Selasa (19/8/2025).
Setelah ditangkap, Wahidin dibawa ke Polres Morowali sebelum akhirnya digiring ke Luwu dengan pengawalan yang ketat. Ia tiba di Polres Luwu pada Senin malam sekitar pukul 23.17 Wita dan selanjutnya diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo.
Advertisement
Kasus yang melibatkan Wahidin dimulai pada tanggal 24 Juni 2022, saat ia bersama sejumlah rekannya melakukan tindakan penganiayaan terhadap Babinsa di Dusun Katonan Tanah, Desa Bululondong, Kecamatan Lamasi Timur, Luwu. Meskipun Pengadilan Negeri Belopa memberikan vonis bebas pada bulan November 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan kasasi.
Akhirnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan tersebut dan menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun kepada Wahidin berdasarkan putusan nomor 250 K/Pid/2023.
Advertisement
Setelah putusan itu dikeluarkan, Wahidin menghilang dari peredaran. Panggilan eksekusi yang dikirim oleh Kejari Luwu pada Mei 2023 tidak pernah ia penuhi. Akibatnya, ia ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan baru berhasil ditangkap setelah dua tahun melarikan diri.
"Penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas tindakan kriminal," ungkap Zulmar.