Kurang Modal Nikah, Pemuda Jadi Dukun Gadungan Tipu Emak-Emak Rp250 Juta
Tersangka berhasil diamankan Pada Selasa (17/6) sekira jam 10.00 WIB di Pati, Jawa Tengqh
Polsek Kalianda, Lampung Selatan, mengamankan seorang pemuda yang nekat menyamar sebagai dukun demi mengumpulkan uang untuk menikah. Aksinya berhasil menipu seorang ibu hingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pria tersebut bernama M Alfin Firdaus (27) warga Kecamatan Pasar Sakti, Kabupaten Lampung Timur.
“Tersangka berhasil diamankan Pada Selasa (17/6) sekira jam 10.00 WIB saat tersangka berada di Pati, Jawa Tengah,” katanya, Kamis (19/6).
Kasus ini bermula pada 3 Desember 2024, saat korban bernama Siti (61), warga Kalianda, menghubungi pelaku untuk mengobati suaminya yang menderita stroke. Mengaku sebagai dukun, Alfin datang membawa 'minyak sakti' dan meminta Rp4,2 juta untuk ritual awal.
"Tersangka juga bilang kalau penyakitnya cukup berat jadi tidak cukup hanya minyak dan harus disertai dengan emas," jelas Yusriandi.
Untuk meyakinkan korban, pelaku pura-pura kesurupan, memuntahkan cairan merah mirip darah, dan mengeluarkan jarum dari mulutnya. Aksinya berhasil membuat korban percaya dan menyerahkan emas 24 karat seberat 85 gram serta liontin permata.
“Setelah emas tersebut diterima kemudian tersangka ini seperti membaca doa atau mantra mantra lalu menggosokan jari tangannya ke emas tersebut. Tak lama kemudian dari jari pelaku tersebut mengeluarkan asap putih sehingga pelaku mengatakan kepada korban bahwa penyakit atau pengaruh jahat yang ada di dalam tubuh suami korham tersebut cukup berat,” jelasnya.
Pelaku Jual Emas dan Raup Cuan Rp97 Juta
Kepada korban, pelaku kemudian mengatakan, perhiasan tersebut harus dibawa ke gurunya yang berada di Aceh untuk dibersihkan dari pengaruh atau jin jahat. Emas milik korban pun dibawa pulang.
Sejak saat itu, emas korban tak pernah kembali. Setelah dilacak polisi, Alfin ternyata menjual emas tersebut dan mendapat Rp97,7 juta yang digunakannya untuk biaya menikah.
“Dari pengakuan tersangka emas itu dijual dan mendapatkan uang sebesar Rp97,7 juta yang dipergunakan untuk menikah,” ungkapnya.
Yusriandi mengatakan saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Kalinda untuk proses lebih lanjut. Dan dijerat demgan Pasal 378 KUHPidana Tindak pidana ini terjadi ketika seseorang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau nama palsu untuk memperdaya orang lain dan mendapatkan keuntungan tidak sah.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” tandasnya.