Polresta Barelang Tangkap Komplotan Hipnotis, Rugikan Korban Rp190 Juta
Polresta Barelang berhasil membekuk tiga anggota komplotan hipnotis yang menipu seorang dokter hingga merugi Rp190 juta. Simak kronologi lengkap penangkapan para pelaku di Bali.
Polresta Barelang, melalui jajaran Polsek Lubuk Baja, berhasil menangkap tiga pelaku hipnotis yang merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah. Para pelaku, yang diidentifikasi sebagai Tomi Arianto, Sri Firdaus, dan Joy Sky, melancarkan aksinya di pusat perbelanjaan di Batam. Korban penipuan ini adalah seorang dokter berinisial DLA yang berasal dari Tanjungpinang.
Komplotan ini menipu korban dengan modus hipnotis, mengaku bisa menyembuhkan santet atau guna-guna, dan meminta korban menyerahkan perhiasan serta kartu ATM. Kerugian yang dialami korban akibat tindak kejahatan ini mencapai angka fantastis, yakni Rp190 juta. Kejadian penipuan terjadi pada Sabtu, 24 Januari, di Grand Batam Mall.
Penangkapan para pelaku dilakukan secara dramatis pada Selasa, 27 Januari, dini hari di Denpasar, Bali, setelah korban melapor pada Minggu, 25 Januari. Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie mengonfirmasi bahwa para pelaku berhasil dibekuk dalam waktu 1x24 jam setelah tim kepolisian bergerak cepat. Para tersangka kini telah dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kronologi Penipuan dan Modus Operandi
Kejadian bermula pada Sabtu, 24 Januari, di Grand Batam Mall, Batam, ketika seorang dokter berinisial DLA menjadi target komplotan hipnotis. Para pelaku mendekati korban dengan dalih bisa menyembuhkan santet atau guna-guna yang dideritanya. Modus ini berhasil menarik perhatian korban yang kemudian percaya pada kemampuan mereka.
Kompol Deni Langie, Kapolsek Lubuk Baja, menjelaskan bahwa pelaku meminta korban melepaskan seluruh perhiasan dan kartu ATM-nya. Mereka beralasan bahwa barang-barang tersebut dapat mengganggu proses penyembuhan yang sedang dilakukan. Korban, yang berada di bawah pengaruh hipnotis, menuruti permintaan tersebut tanpa curiga.
Setelah korban menyerahkan cincin, kalung, gelang, serta kartu ATM BRI dan BCA, pelaku memberikan bungkusan misterius. Mereka berpesan agar korban tidak membuka bungkusan tersebut dan tidak mengecek mobile banking-nya selama 2x24 jam. Para pelaku kemudian segera meninggalkan lokasi kejadian, meninggalkan korban dalam kondisi terhipnotis.
Korban baru menyadari dirinya tertipu pada Minggu, 25 Januari, sehari setelah kejadian. Saat itu, ia mengecek saldo rekeningnya dan menemukan bahwa uangnya telah lenyap. Bungkusan yang diberikan pelaku ternyata hanya berisi gelang kaca, bukan benda berharga seperti yang dijanjikan.
Penyelidikan Cepat dan Penangkapan di Bali
Mendapati kerugian besar, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja pada Minggu, 25 Januari. Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja dengan sigap menindaklanjuti laporan ini dengan mendatangi lokasi kejadian di Grand Batam Mall. Petugas memeriksa rekaman CCTV untuk mengidentifikasi para pelaku.
Dari hasil pemeriksaan CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi adanya interaksi antara pelaku dan korban di pusat perbelanjaan. Penyelidikan mendalam kemudian mengungkap bahwa korban mengalami kerugian mencapai Rp190 juta akibat aksi penipuan ini. Informasi ini menjadi kunci dalam upaya pengejaran para tersangka.
Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Noval Adiman Ardianto, menerima informasi penting. Para pelaku diketahui membawa kabur uang hasil kejahatan dan melarikan diri keluar dari Batam menuju Denpasar, Bali. Tim kepolisian langsung bergerak cepat untuk mengejar para tersangka.
Tim berangkat ke Denpasar, Bali, pada Senin, 26 Januari, dan tiba sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah melakukan penyelidikan lokasi, keberadaan pelaku berhasil dilacak di salah satu hotel di Kecamatan Denpasar Barat. Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa dini hari pukul 02.30 WIB terhadap Tomi Arianto, diikuti penangkapan dua pelaku lainnya, Sri Firdaus dan Joy Sky, di kamar hotel yang sama.
Barang Bukti dan Jeratan Hukum
Setelah penangkapan, ketiga pelaku segera dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses interogasi dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti tambahan terkait tindak pidana yang mereka lakukan. Hal ini penting untuk memperkuat kasus yang akan diajukan ke pengadilan.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang signifikan. Barang bukti tersebut meliputi tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi. Selain itu, dua kartu ATM atas nama korban juga turut diamankan sebagai bukti transaksi ilegal.
Satu lembar surat emas milik korban juga ditemukan dan disita oleh petugas kepolisian. Barang bukti ini sangat penting untuk membuktikan keterlibatan para pelaku dalam tindak penipuan dan hipnotis yang merugikan korban. Pengamanan barang bukti ini menjadi langkah krusial dalam proses hukum.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada mereka adalah empat tahun penjara. Pasal ini relevan dengan tindak pidana penipuan yang dilakukan dengan modus hipnotis.
Sumber: AntaraNews