Pembuat Arang Kayu Nyambi Jadi Dukun Cabul, Kini Terancam Sembilan Tahun Penjara
Dedih telah berpraktik sebagai dukun selama 15 tahun, meskipun pekerjaan utamanya adalah membuat arang kayu.
Dedih alias Dedi Areng, seorang pria berusia 42 tahun yang mengklaim dirinya sebagai dukun pengobatan alternatif di Kabupaten Pringsewu, Lampung, ternyata memiliki pekerjaan sehari-hari sebagai pembuat arang kayu. Meskipun demikian, profesinya sebagai dukun justru membawanya terlibat dalam kasus kekerasan seksual.
Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunnus Saputra, menyatakan bahwa Dedih telah berpraktik sebagai dukun selama 15 tahun, meskipun pekerjaan utamanya adalah membuat arang kayu.
"Dari keterangan pelaku, ia mengaku bisa mengobati orang selama belasan tahun. Tapi sejatinya, pekerjaan utamanya adalah membuat arang kayu," ungkap Yunnus.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Satreskrim Polres Pringsewu menetapkan Dedih sebagai tersangka. Pria yang berasal dari Pekon Sinar Baru Timur, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu ini kini ditahan di Rutan Polres Pringsewu untuk menjalani pemeriksaan yang lebih mendalam.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini, yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan oleh penyidik," tambah Yunnus.
Korban Lebih dari Satu
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga terdapat lebih dari satu korban yang mengalami kekerasan seksual dengan modus yang sama, mengingat praktik pengobatan alternatif yang dilakukan Dedih telah berlangsung cukup lama.
"Menurut pengakuannya, baru satu korban yang melapor. Tapi kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain," imbuhnya.
Atas tindakan yang dilakukannya, Dedih dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang (UU) RI Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Saat ini baru satu korban yang melapor, tapi kami tidak menutup kemungkinan adanya korban lain. Ancaman hukuman maksimalnya 9 tahun penjara," pungkasnya.