Terkuak! Dukun Pengganda Uang di Tegal Bunuh Pasutri Pemalang dengan Kopi Beracun
Pelakunya ternyata seorang dukun pengganda uang bernama Iskandar alias Ibin (63), warga Kabupaten Tegal.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap pasangan suami istri yang jasadnya ditemukan di atas tumpukan pecahan batu di Pemalang. Pelakunya ternyata seorang dukun pengganda uang bernama Iskandar alias Ibin (63), warga Kabupaten Tegal.
Modus pelaku berawal dari praktik perdukunan yang menjanjikan bisa melipatgandakan uang. Korban, pasangan Muhammad Rosikhi dan Nur Azizah Turokhmah, diminta menyerahkan sejumlah uang untuk ritual. Namun ketika hasil tak kunjung ada, pelaku mencari cara lain agar korban tidak lagi menagih.
“Jadi saat ritual, korban juga diminta meminum kopi yang sudah dicampur racun potas. Tujuannya agar korban tidak lagi menagih utang kepadanya,” ungkap Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Rabu (20/8).
Ritual Maut Berujung Kematian
Sebelum pembunuhan, korban sempat menyerahkan uang Rp2 juta kepada Iskandar. Namun karena tak ada hasil, tersangka kemudian mengajak korban melakukan ritual terakhir. Di situlah kopi bercampur racun diberikan hingga membuat pasangan suami istri itu meregang nyawa.
“Diminta serahkan uang Rp2 juta tapi tak kunjung ada hasil karena kehabisan akal untuk membohongi korbannya, tersangka kemudian mengajak mereka melakukan ritual terakhir yang berujung pada kematian,” jelas Dwi.
Jejak Kelam Sang Dukun
Kasus ini makin mengejutkan setelah penyelidikan mendalam mengungkap rekam jejak pelaku. Ternyata Iskandar bukan dukun sembarangan, ia adalah residivis kasus serupa.
“Tersangka juga merupakan residivis kasus serupa. Pernah membunuh 9 orang di Tegal dengan modus sama. Ia divonis 20 tahun penjara di Lapas Nusakambangan pada 2004, lalu bebas tahun 2019,” beber Dwi.
Polisi Imbau Warga Waspada Perdukunan
Atas kasus ini, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur janji-janji perdukunan yang tidak masuk akal.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada praktik perdukunan, apalagi sampai menyerahkan harta benda atau melakukan ritual yang bisa membahayakan jiwa,” tegas Artanto.
Saat ini, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.