Identitas pembunuh ibu dan anak yang ditemukan tewas di dalam toren rumah di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat, akhirnya terungkap. Pelaku rupanya seorang dukun gadungan.
Kapolres Metro Jakarta Barat (Jakbar), Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, pelaku adalah Febri Arifin (31) alias Krismartoyo alias Kakang alias Ari alias Bebeb (31), seorang dukun palsu yang mengaku bisa menggandakan uang dan mencari jodoh.
"Tersangka menggunakan nomor handphone lain, menggunakan nomor handphone yang lain mengaku sebagai Krismartoyo atau dukun pengganda uang, dan juga menggunakan nama lain sebagai Kakang, ini sebagai dukun pencari jodoh yang digunakan untuk mencarikan jodoh kakak pelapor atau korban kedua," ujar dia kepada wartawan, Kamis (13/3).
Kronologi Pelaku Habisi Korban
Twedi menjelaskan kronologi pelaku menghabisi nyawa kedua korban. Pada saat kejadian, pelaku mencoba menggandakan uang korban.
Namun, saat aksi ritual penggandaan uang tak ada hasil, korban pun ngamuk. Pelaku yang tersinggung langsung menghajar korban Xong alias Chong Siu Lan hingga tewas.
"Pada saat proses menggandakan uang, terlalu lama, dan tidak berhasil. Akhirnya, korban pertama marah-marah kepada pelaku dan juga mencaci maki pelaku. Saat itulah, pelaku merasa tersinggung, merasa emosi, dan mengambil besi yang ada di kotak peralatan di belakang korban pertama. Kemudian langsung memukul ke arah kepala korban pertama," ucap dia.
Setelah membunuh korban pertama, pelaku tidak langsung kabur. Dia malah keluar rumah, duduk santai di depan sambil merokok selama 15 menit.
"Setelah 15 menit, pelaku masuk kembali ke dalam rumah dan langsung membawa besi ke dalam kamar mandi. Akhirnya langsung memukul korban kedua hingga meninggal dunia," ujar dia.
"Korban dipindahkan dan diseret dari kamar mandi secara bergantian kemudian dimasukkan ke dalam toren," tambah dia.
Usai beraksi, pelaku mencari uang yang hendak digandakan. Total, ada Rp 50 juta yang berhasil dibawa kabur ke kampung halaman. Pelaku akhirnya diciduk polisi di Banyumas pada 9 Maret 2025.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 339 KUHP dan Pasal 338 KUHP.